Diduga Bor Air Tanah Tanpa SIPA di Kawasan Dusun Bangko, ESDM Jambi Diminta Turun

 

MERANGIN – Satukomando-com Aktivitas pengeboran air tanah dalam diduga tanpa Surat Izin Pengeboran Air Tanah (SIPA) ditemukan di kawasan Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, awal Oktober 2026.

Berdasarkan dokumentasi lapangan yang diterima redaksi, terlihat satu unit mesin rig diesel dengan pipa bor terpasang, lumpur bor masih basah, dan aktivitas pengeboran berada di areal ritel modern.

Kedalaman dugaan bor mencapai ±60-100 meter, yang menurut aturan termasuk kategori sumur dalam yang wajib memiliki izin.

Sesuai *UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Pasal 73*, penggunaan air tanah untuk kebutuhan usaha tanpa izin terancam pidana penjara 3 bulan – 6 tahun dan denda Rp300 Juta – Rp1 Miliar.

“Kami sudah surati resmi Dinas ESDM Provinsi Jambi. Kegiatan ini berpotensi menurunkan muka air tanah warga sekitar dan tidak tercatat sebagai objek Pajak Air Tanah,” ujar warga sekitar, Selasa (08/10/2026).

Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen ritel di lokasi belum memberikan keterangan resmi. Media ini tetap memberi ruang hak jawab sesuai UU Pers No.40/1999.

Redaksi meminta ESDM Jambi, DLH Merangin, dan Bapenda Merangin segera melakukan pemeriksaan lapangan dan membuka status legalitas SIPA kegiatan tersebut.(DA)

Diduga Bor Air Tanah Tanpa SIPA di Kawasan Dusun Bangko, ESDM Jambi Diminta Turun

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas