BANGKO Satukomando-com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin memastikan menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi terkait perkara Nomor 7/G/2026/PTUN.JBI.
Putusan yang dibacakan pada Kamis (13/8/2026) tersebut mengabulkan gugatan Saliman terhadap Bupati Merangin. Majelis Hakim PTUN Jambi menyatakan batal Surat Keputusan (SK) Bupati Merangin Nomor 91/DPMD/2026 tentang Pemberhentian Kepala Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, yang diterbitkan pada 26 Februari 2026 lalu.
Tim Advokat Pemkab Merangin, Alex Alnemeri, S.H., M.H., mendampingi Kepala Bagian Hukum Setda Merangin, Alex Sander, S.H., menegaskan bahwa Pemkab Merangin memiliki dasar kuat untuk mengajukan banding.
“Pemkab Merangin berpendapat hasil putusan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan, baik bukti surat, keterangan saksi, maupun kondisi riil di lapangan,” ujar Alex Alnemeri, Senin (17/8).
Atas pertimbangan tersebut, Pemkab Merangin menggunakan hak konstitusionalnya untuk melanjutkan proses hukum ke tingkat PTTUN sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menyikapi putusan ini dengan menempuh upaya banding ke PTTUN atas perkara Nomor 7/G/2026/PTUN.JBI,” tegasnya.
Alex juga mengimbau seluruh pihak agar menghormati dinamika hukum yang tengah berjalan serta tidak memunculkan opini atau spekulasi yang menggiring opini publik sebelum ada keputusan hukum tetap (inkracht).
“Kepada pihak-pihak tertentu, tidak perlu melakukan penekanan terhadap Pemkab dengan menyimpulkan sendiri hasil akhirnya. Pemkab Merangin melangkah di jalur yang benar dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Alex.
Dengan dilayangkannya memori banding ini, proses sengketa tata usaha negara terkait SK Pemberhentian Kepala Desa Sungai Kapas resmi berlanjut ke PTTUN. Pemkab Merangin menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan persidangan berikutnya.(DA)
