Polisi Kedepankan Restoratif Justice, 2 Provokator Ajak Demo Dibebaskan

LAMPUNG7COM | Polisi akhirnya membebaskan dua orang provokator yang mengajak demo di wilayah Jawa Tengah, pada Sabtu (24/7) kemarin. Dua orang tersebut diketahui berinisial N dan B yang diamankan di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Dilansir dari merdeka.com, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, keduanya itu sempat membuat group WhatsApp untuk mengelabui petugas dalam melakukan ajakan aksi.

[su_note note_color=”#e9e9e9″ text_color=”#e30000″]Baca Juga: Anda Harus Tahu, Berikut Perbedaan Pinjaman Online Resmi dan Ilegal[/su_note]

“Pada grup tersebut adanya ajakan demo di Semarang, Solo, Sukoharjo, Brebes dan Kudus,” kata Iqbal saat dihubungi, Rabu (28/7).

Lalu, terkait dengan dibebaskannya kedua orang tersebut, menurut Iqbal, pihaknya lebih mengedepankan restoratif justice karena bertujuan agar di masa pademi covid mencapai ketertiban, kedamaian, ketentraman, dalam tatanan masyarakat yang harmonis dan adil.

“Yang bersangkutan kooperatif dan tidak akan mengulangi perbuatannya dan mau membantu pemerintah untuk ikut menciptakan rasa aman masyarakat di tengah pandemi,” ujarnya.

Langkah restoratif justice, papar Iqbal, juga diterapkan kepada Kades Jenar Kabupaten Sragen, Samto. Kades tersebut menyadari perbuatannya dan saat ini dinobatkan sebagai duta vaksin Covid-19.

[su_note note_color=”#e9e9e9″ text_color=”#e30000″]Baca Juga: Basuki Dilantik Menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Metro[/su_note]

“Dia (Samto) menyadari perbuatannya dan saat ini Alhamdulillah yang bersangkutan menjadi duta vaksin untuk warganya,” paparnya.

Selain itu, terkait dengan adanya penerapan PPKM level 4 ini disebut Iqbal, pemerintah serta aparat TNI-Polri telah memahami karena membuat ketidaknyamanan masyarakat.

“Pekerjaan selama hari-hari biasa bisa dilakukan, namun dalam situasi kondisi saat ini tidak bisa dilakukan,” jelasnya.

“Kami Polri sangat memahami situasi ini, namun pemerintah mengambil keputusan karena tren Covid masih fluktuaktif. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” sambungnya.

Ia berpesan, agar masyarakat bijak dalam bermedsos dan tidak membuat kegaduhan di masa pandemi ini. Pihaknya berharap agar masyarakat tetap menjalankan PPKM level 4 dengan kesadaran.

“Ikuti aturannya, sehingga Covid segera berlalu dari tanah air kita,” tutupnya.

[su_note note_color=”#e9e9e9″ text_color=”#e30000″]Baca Juga: Polres Metro Jakarta Pusat Sita Ratusan Tabung Oksigen[/su_note]

Sebelumnya, Jajaran kepolisian Polda Jawa Tengah (Jateng) mengamankan dua orang terduga provokator rencana aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah di Jateng, Sabtu (24/7). Dua orang pelaku masing masing N dan B.

“Dua orang yang kita amankan, kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti, handphone, dan screen shoot pesan ajakan demo di grup Whatsapp, hingga rekaman zoom meeting,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Sabtu (24/7).

Luthfi menyebut kedua pelaku sengaja membuat grup Whatsapp diberi nama ‘Group Klub Tenis’ untuk rapat aksi pada 24 Juli. Keduanya juga memiliki peran masing-masing.

[su_note note_color=”#e9e9e9″ text_color=”#e30000″]Baca Juga: Pasangan Kekasih Ini Pasang Tarif Rp. 400 Ribu untuk Hal Ini[/su_note]

“N bertugas sebagai inisiator dan host zoom meeting untuk rapat aksi pada 24 Juli. Sementara B berperan sebagai penyebar ajakan aksi di sejumlah media sosial dan grup Whatsapp,” jelasnya. | red

[su_posts template=”templates/list-loop.php” posts_per_page=”5″ post_type=”any” taxonomy=”post_tag” tax_term=”449″ order=”desc” ignore_sticky_posts=”yes”]
Polisi Kedepankan Restoratif Justice, 2 Provokator Ajak Demo Dibebaskan

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas