Satukomando.com – Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Firli melayangkan gugatan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, terkait status tersangka yang disematkan Polda Metro Jaya.
“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, dikutip Selasa (23/1).
Gugatan tersebut didaftarkan pada tanggal 22 Januari 2024 dengan pemohon Firli Bahuri. Perkara tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Ini merupakan kali kedua Firli mengajukan Praperadilan. Sebelumnya, Firli telah menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dengan harapan untuk dikecualikan dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.
Dalam Praperadilan pertama, Hakim Tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati, memutuskan bahwa permohonan Firli tidak dapat diterima. Alasannya, materi permohonan terkait dengan pokok perkara dan terdapat bukti yang tidak relevan dengan objek Praperadilan.
“Menyatakan permohonan Praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Imelda di PN Jaksel, Selasa, 19 Desember 2023 lalu.
Berkas perkara Firli sebelumnya telah dialihkan oleh Ditreskrimsus Polda Metro ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023.
Meskipun demikian, tim jaksa Kejati DKI menyatakan bahwa berkas tersebut belum lengkap, sehingga dikembalikan kepada penyidik. Hingga saat ini, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum melimpahkan kembali berkas perkara Firli ke Kejaksaan Tinggi DKI. *
Eksplorasi konten lain dari SATU KOMANDO
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.