MERANGIN Satukomando-com – Lebih dari dua tahun berlalu sejak laporan resmi masyarakat bernomor STP 041 1/Res 1.11/2024 tertanggal 22 Januari 2024 diterima dan dicatat sah oleh Polres Merangin pada tahun 2024 silam. Surat tanda terima sudah ada, bukti-bukti lengkap sudah diserahkan, identitas pihak terlibat jelas, lokasi kejadian pasti — namun sampai hari ini, kasus itu masih menggantung tak berujung, seolah sengaja dikunci rapat di dalam laci meja, lalu dilupakan begitu saja.
Menurut keterangan narasumber ZN, keterlambatan yang tidak masuk akal ini menimbulkan satu pertanyaan besar yang tak terjawab: Apakah Polres Merangin ini lembaga penegak hukum, atau sekadar kantor penampung berkas yang tugasnya hanya menerima lalu menyimpan sampai berkarat?
“Kami melapor sejak tahun 2024, berkas kami bernomor STP 041 1/Res 1.11/2024 tertanggal 22 Januari 2024, sudah dua tahun lebih kami menahan sabar. Tapi yang kami dapat hanya kebisuan. Tidak ada kemajuan, tidak ada panggilan, tidak ada kejelasan. Apa artinya surat tanda terima itu kalau isinya cuma janji kosong? Apakah hukum di sini cuma berlaku untuk mereka yang punya nama besar, punya jabatan, atau punya dompet tebal? Kalau yang melapor rakyat biasa, berkasnya dianggap sampah, dikubur diam-diam, dibiarkan mati sendiri?” tegas ZN dengan nada pedas dan kecewa mendalam.
Publik mulai bertanya-tanya dengan nada meragukan: Untuk apa gaji dan tunjangan yang dibayar negara setiap bulan? Apakah hanya untuk duduk nyaman, pakai seragam kebesaran, lalu pura-pura sibuk padahal urusan rakyat ditelantarkan? Di mana sumpah janji saat dilantik? Di mana semboyan melayani dan melindungi? Kalau laporan yang sudah sah dan jelas, bernomor STP 041 1/Res 1.11/2024 tertanggal 22 Januari 2024, saja bisa dibiarkan menganggur bertahun-tahun, wajar jika masyarakat mulai beranggapan bahwa penegakan hukum di wilayah ini sudah mati rasa, sudah tidak punya keberanian, atau bahkan sudah ada yang mengatur dari balik layar agar persoalan ini tidak pernah selesai.
Ini bukan lagi sekadar keterlambatan proses. Ini terkesan sengaja diperlambat, sengaja diabaikan, bahkan seolah ada upaya keras agar kasus ini tidak pernah terungkap ke permukaan. Polres Merangin jangan hanya pandai menyambut laporan, tapi malu-malu atau takut menyelesaikannya. Jangan jadikan kepercayaan rakyat sebagai bahan mainan, dan jangan anggap rakyat diam berarti lupa. Setiap detik penundaan ini adalah bukti bahwa keadilan sedang ditunda, bahkan mungkin dijual beli.
Masyarakat menuntut jawaban tegas: Sampai kapan berkas bernomor STP 041 1/Res 1.11/2024 tertanggal 22 Januari 2024 kami akan terlantar? Apakah harus kami menunggu sampai tahun-tahun berlalu begitu saja, sampai masalahnya dianggap kadaluarsa, lalu dibiarkan begitu saja tanpa ada yang bertanggung jawab?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada satu kata pun penjelasan resmi dari pihak Polres Merangin terkait alasan lambatnya, bahkan terhentinya sama sekali, penanganan kasus yang sudah dilaporkan dengan nomor STP 041 1/Res 1.11/2024 tertanggal 22 Januari 2024 sejak tahun 2024 itu. Rakyat pun mulai bertanya: Apakah lembaga ini masih punya nyawa untuk menegakkan keadilan, atau sudah sekadar menjadi pajangan yang tidak berfungsi?(DA) Bersambung………
