Firli Bahuri Kembali Absen Pemeriksaan Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Firli Bahuri Kembali Absen Pemeriksaan Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Eks Ketua KPK, Firli Bahuri, dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri hari ini, Senin (26/2). Namun, Firli tak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

“(Firli Bahuri) tidak hadir,” ujar Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa.

Namun Arief tak menjelaskan lebih lanjut soal alasan absennya Firli dalam pemeriksaan kali ini. Termasuk soal langkah yang akan diambil penyidik setelahnya.

Ia menyerahkannya ke Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

“Info selanjutnya langsung ke Dirkrimsus PMJ ya,” ujar dia.

Wartawan telah mencoba mengonfirmasi hal ini ke Kombes Ade Safri. Namun, hingga berita ini ditulis, ia belum memberikan respons.

Ade sebelumnya menerangkan, pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini dalam rangka melengkapi berkas perkara yang belum juga rampung.

“Surat panggilan ini merupakan surat panggilan ke-2 untuk tersangka FB, setelah sebelumnya tersangka FB tidak datang/tidak hadir memenuhi panggilan penyidik yang telah dijadwalkan pada tanggal 6 Februari 2024 yang lalu,” kata Ade, Jumat (23/2).

Dalam kasus ini, Firli ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dengan jeratan Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 Undang-undang Tipikor.

Firli pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.

Atas hal itu Firli kembali mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. Namun kembali dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh.

Firli Bahuri Kembali Absen Pemeriksaan Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas