Ketua Asosiasi Mahasiswa Hukum Jambi-Jakarta Desak KPK dan Satgas Tipikor Periksa PPK Universitas Jambi

SAROLANGUN – Satukomando.com.

Ketua Asosiasi Mahasiswa Hukum Jambi-Jakarta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Satuan Tugas Tindak Pidana Korupsi (Satgas Tipikor) untuk memeriksa Dedi Putra, S.H., M.H., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Universitas Jambi, terkait sejumlah proyek pembangunan dan pengadaan di lingkungan kampus tersebut.

 

Desakan ini muncul menyusul sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius, khususnya terkait pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Jambi dengan nilai pagu anggaran sekitar Rp5 miliar. Berdasarkan informasi yang disampaikan, terdapat dugaan kelalaian dalam pelaksanaan pembangunan tersebut yang disebut berkaitan dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Oleh karena itu, hasil audit tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan persoalan yang terjadi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

 

Selain itu, Asosiasi Mahasiswa Hukum Jambi-Jakarta juga meminta aparat penegak hukum menelusuri proses pengerjaan sejumlah proyek lainnya, yakni Gedung Balairung Universitas Jambi, interior LP2M, Gedung Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), serta Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB). Secara khusus, penggunaan metode beauty contest dalam proses pemilihan penyedia atau pelaksanaan proyek-proyek tersebut perlu diklarifikasi untuk memastikan apakah mekanisme yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Menurut Asosiasi Mahasiswa Hukum Jambi-Jakarta, pengelolaan anggaran negara, terutama di lingkungan perguruan tinggi negeri, harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap proses pembangunan dan pengadaan harus berjalan sesuai aturan agar anggaran yang digunakan benar-benar memberikan manfaat bagi kepentingan pendidikan dan masyarakat.

 

Atas dasar itu, KPK dan Satgas Tipikor didesak untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, hingga pertanggungjawaban anggaran pada proyek-proyek tersebut. Pemeriksaan ini dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran serta memberikan kejelasan kepada publik mengenai pengelolaan anggaran di Universitas Jambi.

 

Asosiasi Mahasiswa Hukum Jambi-Jakarta menegaskan bahwa desakan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap penggunaan anggaran negara. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Mahasiswa berharap aparat penegak hukum tidak mengabaikan persoalan ini dan dapat menindaklanjutinya secara profesional, objektif, serta transparan. Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa pengelolaan anggaran di lingkungan Universitas Jambi berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(BN007)

Ketua Asosiasi Mahasiswa Hukum Jambi-Jakarta Desak KPK dan Satgas Tipikor Periksa PPK Universitas Jambi

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas