BANGKO Satukomando-com — Satuan Reserse Kriminal Polres Merangin resmi mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kebun Karet, Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin. Tiga orang pelaku — dua perempuan dan satu laki-laki — akhirnya berhasil diamankan setelah penelusuran berlangsung hampir empat bulan.
DASAR LAPORAN:
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/IX/2026/SPKT/Polsek Tabir/Polres Merangin/Polda Jambi tanggal 23 September 2026. Laporan dibuat oleh NGASARI BIN KASBU, warga Desa Koto Rayo, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin. Korban adalah Budi Lestari alias Munyuk.
Penyelidikan mengungkap motif utama, yaitu pelaku Mukmin yang kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya ditegur oleh korban, sehingga menimbulkan rasa dendam. Mukmin bersama istrinya, Jaminah Binti Surogayo, kemudian merencanakan pembunuhan dengan menuntut uang sebesar Rp85.000.000 dari korban sebagai syarat penghentian rencana tersebut, namun tidak dipenuhi. Upaya melaksanakan niat itu dengan mencampurkan racun ke minuman korban terlebih dahulu ternyata gagal.

Pada Sabtu, 30 Mei 2026, Mukmin sudah memerintahkan Jaminah untuk menyiapkan peralatan guna melaksanakan rencana pembunuhan. Kemudian pada Senin, 1 Juni 2026 pukul 05.00 WIB, Mukmin menghubungi korban dengan alasan akan memanen sawit, sehingga korban tiba di lokasi sekitar pukul 06.30 WIB. Tepat pukul 11.30 WIB, saat korban berada di tempat yang terpencil, Mukmin dan Jaminah menyerang secara bergantian; leher korban dipukul menggunakan gagang dodos, kepala dipukul dengan batu cobek hingga korban tidak berdaya. Tubuh korban kemudian ditarik ke lubang yang sudah digali sebelumnya, ditutup terpal, lalu ditimbun tanah, daun, dan batang bambu, setelah itu ketiga pelaku meninggalkan lokasi. Jenazah korban baru ditemukan oleh warga yang sedang mencari pada Selasa, 22 September 2026, lalu dibawa ke Rumah Sakit Umum Muara Bungo untuk proses identifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut.
Pada Rabu, 23 September 2026, Polres Merangin menerima informasi mengenai temuan jenazah dan tim segera bergerak untuk mengidentifikasi para pelaku. Dua pelaku perempuan, yaitu Jaminah Binti Surogayo dan Unik Mursidah Binti Kahar, berhasil diamankan di Desa Mulya Jaya pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 10.30 WIB. Sementara itu, pelaku utama Mukmin dilacak hingga ke wilayah Lampung Selatan dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan antara Jumat, 25 September 2026 pukul 22.00 WIB hingga Sabtu, 26 September 2026.

BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN:
1. 1 buah gagang dodos yang terbakar, panjang ± 1 meter
2. 1 buah tali, panjang ± 2 meter
3. 1 buah potongan terpal
4. 1 celana pendek milik korban
5. 1 celana dalam milik korban
6. 1 celana cangkul
7. 1 buah batu cobek
8. 3 buah handphone
DASAR HUKUM:
Ketiga pelaku disangkakan melakukan Pembunuhan Berencana dan dijerat:
– Pasal 459 ayat (1) dan (2) KUHPidana
– Pasal 458 ayat (1) dan (2) KUHPidana
– Pasal 20 huruf c KUHPidana
– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Merangin. Pihak kepolisian memastikan proses hukum berjalan transparan dan mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.(DA)
