BANGKO Satukomando-com – Pemerintah Kabupaten Merangin bergerak mematangkan persiapan eksekusi penertiban bangunan dan kios Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di kawasan Daerah Milik Jalan (DMJ).
Penertiban ini menyasar bangunan liar yang berada di depan Kantor DPMPTSP (Perizinan, red) serta di depan Perumahan Kejaksaan Negeri Bangko.
Rencana eksekusi yang akan dilaksanakan pada tanggal 30 September itu dibahas dalam rapat koordinasi persiapan yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Zulhifni, di Ruang Rapat Bupati Merangin, Senin (28/9).
Dalam arahannya, Sekda Zulhifni menegaskan pentingnya pendekatan persuasif sebelum tindakan tegas penertiban atau penertiban paksa dilakukan.
Pemerintah memberikan batas waktu (tenggat) kepada para pedagang selama dua hari atau sampai pada tanggal 30 September untuk membongkar lapak atau kios mereka secara sukarela.
“Sosialisasikanlah dalam dua hari ini. Biar mereka bisa membongkar secara mandiri,” ujar Zulhifni di hadapan jajaran OPD dan unsur Forkopimda yang hadir.
Zulhifni berharap seluruh proses penertiban dapat berjalan dengan kondusif tanpa memicu dinamika sosial atau benturan di lapangan.
“Mudah-mudahan harapan kita di dalam pelaksanaan tugas kita ini berjalan lancar, tidak ada masalah, dan tidak ada konflik dengan masyarakat. Dari kegiatan PKL ini saya rasa tinggal kita eksekusi. Nanti seluruh tim yang ada di sini sama-sama turun ke lapangan,” tambahnya.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh jajaran lintas sektor yang terhimpun dalam tim gabungan penertiban, antara lain Asisten I Sekda, Kasat Pol PP, unsur TNI-Polri, Kadis Perhubungan, Kadis PUPR, Kadis DKUKMPP, Kadis PMPPTSP-TK, Kadis LH, Kabag Hukum, Kabid Aset, Kabid Trantibum, Kabid PPHD, Babinsa, hingga Lurah Pematang Kandis.
Setelah masa sosialisasi dan imbauan bongkar mandiri selama dua hari berakhir, tim gabungan dijadwalkan turun ke lokasi untuk memastikan area fasilitas publik tersebut bersih dari bangunan liar.
Sebelumnya, Pemkab Merangin telah mensosialisasikan rencana pembongkaran kios sejak bulan Juni 2026 yang lalu.
Para pedagang juga sudah menyerahkan surat pernyataan bersedia untuk melakukan pembongkaran kios secara mandiri. (DA)
