Tiga Kali Masuk DPO, Keberadaan Sitanggang Dipertanyakan, Publik Desak Aparat Bertindak Tegas

BATANG HARi- SATUKOMANDO.COM Keberadaan seorang pria bernama Sitanggang yang disebut telah tiga kali masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) menjadi sorotan publik di Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi. Persoalan tersebut kembali mencuat seiring munculnya dugaan aktivitas illegal drilling di sejumlah kawasan yang disebut berkaitan dengan jaringan usahanya.

 

Informasi yang beredar menyebutkan, Sitanggang pernah ditetapkan sebagai DPO dalam perkara dugaan tindak pidana terkait aktivitas pengeboran minyak ilegal. Namun, hingga kini keberadaannya masih menjadi pertanyaan karena belum diketahui secara terbuka adanya penangkapan terhadap yang bersangkutan.

 

Catatan yang disampaikan kepada media menyebutkan, status DPO tersebut berkaitan dengan sejumlah perkara berbeda.

 

DPO pertama disebut berkaitan dengan insiden sumur minyak ilegal yang meledak dan terbakar di kawasan Tsunami pada 2025. Dalam perkara tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Batang Hari disebut telah melakukan penyelidikan dan menetapkan Sitanggang sebagai orang yang dicari.

 

DPO kedua disebut berkaitan dengan perkara dugaan pengeroyokan terhadap insan pers di wilayah Sungai Bahar pada 26 April. Sitanggang disebut-sebut dalam informasi yang beredar sebagai pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Namun, dugaan keterlibatan tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan keterangan resmi penyidik.

 

Selanjutnya, DPO ketiga disebut berkaitan dengan kembali terjadinya kebakaran pada sumur minyak ilegal di kawasan KM 29 pada 13 Agustus 2026. Peristiwa tersebut kembali menyoroti aktivitas illegal drilling yang selama ini menjadi persoalan serius di wilayah Jambi.

 

Selain kawasan KM 29, sejumlah lokasi seperti KM 33 dan KM 51 juga disebut dalam informasi terkait dugaan aktivitas pengeboran minyak ilegal. Namun, keterkaitan langsung Sitanggang dengan seluruh aktivitas tersebut perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum yang sah.

 

Publik Pertanyakan Penegakan Hukum

 

Munculnya informasi mengenai tiga status DPO tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan sejauh mana langkah aparat dalam mencari dan menangkap orang yang telah ditetapkan sebagai DPO serta bagaimana perkembangan masing-masing perkara.

 

Sorotan terutama diarahkan pada efektivitas penanganan perkara illegal drilling yang selama ini menjadi perhatian aparat penegak hukum di Provinsi Jambi.

 

Masyarakat juga meminta aparat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status hukum Sitanggang, dasar penetapan DPO, perkembangan penyidikan, serta langkah yang telah dilakukan untuk menemukan keberadaannya.

 

Pertanyaan publik bukan hanya mengenai keberadaan terduga pelaku, tetapi juga menyangkut proses penegakan hukum secara keseluruhan.

 

Jika benar terdapat seseorang yang telah beberapa kali masuk dalam daftar pencarian namun belum berhasil diamankan, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai kendala penyidik dalam melakukan pencarian dan penangkapan.

 

Polda Jambi Diminta Turun Tangan

 

Sorotan tersebut kemudian diarahkan kepada jajaran Polda Jambi dan Polres Batang Hari. Publik meminta aparat memastikan seluruh perkara yang berkaitan dengan Sitanggang ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti.

 

Kapolres Batang Hari yang baru, AKBP Doni Aryanto, S.H., S.I.K., M.M., bersama Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, S.I.K., M.H., didesak memberikan perhatian terhadap perkembangan kasus tersebut.

 

Publik juga mendorong evaluasi terhadap penanganan perkara oleh Unit Tipidter Polres Batang Hari apabila ditemukan adanya hambatan dalam proses penyidikan maupun pencarian DPO.

 

Namun, setiap dugaan mengenai adanya pihak yang melindungi atau memberikan beking kepada seseorang harus dibuktikan melalui penyelidikan. Tidak tepat menyimpulkan adanya suap, kongkalikong, atau perlindungan tertentu tanpa bukti dan keterangan resmi dari aparat penegak hukum.

 

Karena itu, langkah yang paling dinantikan saat ini adalah kejelasan dari aparat mengenai status hukum Sitanggang, perkembangan penyidikan tiga perkara yang disebut berkaitan dengannya, serta upaya konkret dalam pencarian dan penangkapan apabila status DPO tersebut masih berlaku.

 

Penegakan hukum terhadap aktivitas illegal drilling juga dinilai penting mengingat kegiatan pengeboran minyak ilegal tidak hanya berkaitan dengan aspek pidana, tetapi berpotensi menimbulkan kebakaran, kerusakan lingkungan, dan ancaman keselamatan bagi masyarakat.

 

Kini perhatian publik tertuju pada langkah aparat. Apakah keberadaan Sitanggang dapat segera ditemukan dan proses hukum terhadap perkara yang menjeratnya dapat dituntaskan, menjadi bagian dari penanganan hukum yang perlu dijelaskan secara transparan kepada masyarakat.(Red).Aman

Tiga Kali Masuk DPO, Keberadaan Sitanggang Dipertanyakan, Publik Desak Aparat Bertindak Tegas

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas