Kasir Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp10 Miliar, Polres Merangin Tetapkan Tersangka dan Sita Aset Berharga

 

 

MERANGIN Satukomando-com – Polres Merangin melalui Satuan Reserse Kriminal telah menetapkan N.I.M.P.S. sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penggelapan uang perusahaan senilai lebih dari Rp10 miliar. Perbuatan tersangka dijerat berdasarkan Pasal 488 KUHPidana, yakni penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang atau uang tersebut karena hubungan kerja, jabatan, atau profesinya.

 

Kasus ini bermula dari laporan resmi yang diterima Polres Merangin dengan nomor LP/B/133/VII/2026/SPKT/Polres Merangin/Polda Jambi tanggal 23 Juli 2026, yang dilaporkan oleh Hendrik Dwi Hariyanto bin Budi Eko Sulistiono, selaku perwakilan PT. Kurnia Merangin Berjaya (KMB), perusahaan yang bergerak di wilayah Desa Rejosari, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin. Berdasarkan laporan tersebut, kemudian dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan nomor SP.SIDIK/84/VIII/RES.1.11./2026/Satreskrim dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan nomor B/SPDP/71/VIII/RES.1.11./2026/Reskrim keduanya tertanggal 13 Agustus 2026. Selanjutnya, penetapan status tersangka ditegaskan melalui Surat Ketetapan nomor S.TAP.TSK/83/IX/RES.1.11./2026/Satreskrim tanggal 05 September 2026.

 

Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan awal, dugaan kerugian keuangan perusahaan mencapai Rp10.098.000.000,-. Ketidaksesuaian saldo dana pertama kali diketahui pada 22 Juli 2026, saat staf akuntansi perusahaan menemukan perbedaan sangat besar antara rincian pengajuan dana sebesar Rp515.273.400,- dengan angka yang tercatat dalam Berita Acara Kas Opname serta Laporan Harian Kas Kecil sebesar Rp10.596.408.300,-.

 

Penyelidikan mendalam dilakukan pada 23 Juli 2026, ketika kantor pusat Kurnia Group melaporkan adanya selisih saldo kas yang sangat mencolok. Kantor pusat mencatat dana operasional yang seharusnya tersedia sebesar Rp10.769.362.200,-, sedangkan catatan di PT KMB hanya tersisa Rp671.362.200,-. Dari selisih tersebut ditemukan angka hilang sebesar Rp10.098.000.000,-.

Pemeriksaan alur arus kas kemudian mengungkap adanya dua versi laporan keuangan, padahal sebelumnya hanya diketahui satu versi. Salah satu laporan terbukti telah dimanipulasi sedemikian rupa agar terlihat seolah-olah perusahaan kekurangan dana dan membutuhkan tambahan anggaran. Setelah ditelusuri, pihak yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan arus kas dan penyimpanan uang perusahaan adalah kasir, yaitu N.I.M.P.S. bersama Firda Kartika. Ketika dimintai keterangan dan pertanggungjawaban, N.I.M.P.S. tidak mampu menjelaskan keberadaan uang yang hilang tersebut.

 

Modus operandi yang diduga dilakukan tersangka adalah memanfaatkan wewenang dan kedudukannya sebagai kasir untuk mengeluarkan uang kas perusahaan di luar prosedur dan ketentuan yang berlaku. Uang tersebut kemudian diduga dibawa keluar dari lingkungan perusahaan, lalu disetorkan ke rekening pribadi tersangka melalui layanan BRILink. Selain itu, tersangka juga diduga memanipulasi laporan keuangan, dokumen pencatatan kas, serta memalsukan tanda tangan pihak terkait agar penyelewengan tidak terdeteksi dalam waktu lama.

 

Akibat perbuatannya, tersangka telah merugikan perusahaan hingga miliaran rupiah. Berdasarkan fakta hukum yang terungkap, pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap N.I.M.P.S. yang kini berada di tahanan Rutan Polres Merangin.

 

Dalam proses penyidikan ini, tim penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berharga yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penggelapan, antara lain: satu unit mobil Honda All New HR-V 1.5L SE CVT; satu unit mobil Suzuki Jeep Jimny lengkap dengan STNK, BPKB dan kunci; satu unit Jetour T2 Luxury beserta kelengkapan administrasi; satu unit Toyota Hilux 2.4L Double Cabin 4×4 MT lengkap dokumen dan kunci; tiga bidang tanah dengan luas masing-masing 15.000 m², 15.000 m² dan 777 m² yang terletak di wilayah Merangin lengkap dengan sertifikat hak milik; serta sejumlah kwitansi pembelian tanah dan kendaraan bernilai ratusan juta rupiah. Selain itu, disita juga satu unit hard disk berisi rekaman CCTV yang menjadi bukti pelengkap kejadian di lokasi perusahaan.

 

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara dan mengungkap seluruh aliran dana yang telah disalahgunakan, sebelum selanjutnya diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.(DA)

Kasir Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp10 Miliar, Polres Merangin Tetapkan Tersangka dan Sita Aset Berharga

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas