Sarolangun — Satukomando.com. Luasan lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) untuk kegiatan perkebunan di Kabupaten Sarolangun kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan data bidang tanah yang ditampilkan melalui sistem informasi pertanahan ATR/BPN dan dihimpun redaksi, terdapat enam bidang dengan total luasan sekitar 19.325,88 hektare.
Angka tersebut mencakup enam bidang dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 00002 seluas 1.799 hektare, NIB 00007 seluas 2.715 hektare, NIB 00031 seluas 5.022 hektare, NIB 00070 seluas 5.170,85 hektare, NIB 00029 seluas 1.141,92 hektare, serta NIB 00030 seluas 3.477,11 hektare.
No| NIB| Luas| Keterangan
1| 00002| 1.799,00 Ha| HGU
2| 00007| 2.715,00 Ha| HGU
3| 00031| 5.022,00 Ha| HGU
4| 00070| 5.170,85 Ha| HGU
5| 00029| 1.141,92 Ha| HGU
6| 00030| 3.477,11 Ha| HGU
Total| | 19.325,88 Ha|
Dalam informasi yang dihimpun redaksi, bidang-bidang tersebut disebut berkaitan dengan PT Krisna Duta Agroindo dan PT Bahana Karya Semesta, yang disebut sebagai perusahaan dalam kelompok Sinarmas. Namun, keterkaitan masing-masing bidang dengan perusahaan tertentu masih perlu dicocokkan dengan dokumen resmi pertanahan, sertifikat atau keputusan HGU, serta dokumen perizinan perkebunan masing-masing perusahaan.
Kewajiban Fasilitasi Kebun Masyarakat
Sorotan publik terutama menyangkut sejauh mana kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar telah direalisasikan oleh perusahaan perkebunan yang memiliki kewajiban tersebut.
Ketentuan mengenai fasilitasi kebun masyarakat antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, beserta perubahan dan aturan pelaksananya. Ketentuan tersebut pada prinsipnya mengatur kewajiban fasilitasi kebun masyarakat sekitar paling rendah 20 persen dalam kondisi dan kriteria yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaannya juga diatur lebih lanjut melalui PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.
Karena itu, besaran kewajiban tidak dapat langsung dihitung dengan mengambil 20 persen dari seluruh luas HGU yang ditemukan. Untuk menentukan kewajiban masing-masing perusahaan, diperlukan verifikasi terhadap asal-usul lahan, izin usaha perkebunan, dokumen HGU, waktu pemberian hak, serta dokumen dan ketentuan yang berlaku terhadap masing-masing perusahaan.
Simulasi 20 Persen Capai 3.865,18 Hektare
Jika total 19.325,88 hektare tersebut hanya digunakan sebagai dasar simulasi matematis, maka 20 persennya setara dengan sekitar 3.865,18 hektare.
Sementara itu, informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa lahan plasma yang disebut telah tersedia berada di kisaran 900 hektare.
Apabila kedua angka tersebut hanya dibandingkan secara matematis, terdapat selisih sekitar 2.965,18 hektare.
Namun, angka tersebut tidak dapat langsung disebut sebagai kekurangan kewajiban plasma. Besaran kewajiban masing-masing perusahaan harus terlebih dahulu diverifikasi berdasarkan ketentuan hukum dan dokumen perizinan yang berlaku.
Publik Pertanyakan Lokasi dan Penerima Plasma
Besarnya luasan HGU yang terdata membuat sejumlah pertanyaan kembali muncul di tengah masyarakat.
Di mana lokasi kebun masyarakat atau plasma yang telah direalisasikan? Berapa luas sebenarnya? Siapa kelompok tani, koperasi, atau masyarakat penerimanya? Apakah informasi sekitar 900 hektare tersebut merupakan keseluruhan realisasi plasma dari bidang-bidang yang dimaksud? Dan apakah realisasi tersebut telah sesuai dengan kewajiban masing-masing perusahaan?
Pertanyaan tersebut dinilai penting karena fasilitasi kebun masyarakat pada akhirnya harus dapat memberikan manfaat nyata kepada masyarakat sekitar sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah dan BPN Diminta Buka Data
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Sarolangun bersama Kantor Pertanahan/BPN dan instansi yang membidangi perkebunan melakukan verifikasi secara menyeluruh.
Verifikasi tersebut antara lain meliputi identitas pemegang masing-masing HGU, luas dan masa berlaku HGU, dasar serta tanggal pemberian HGU, izin usaha perkebunan, luas areal yang menjadi dasar kewajiban, dokumen fasilitasi kebun masyarakat, lokasi kebun plasma, luas yang telah direalisasikan, kelompok tani atau koperasi penerima, serta pola pembiayaan atau kemitraan yang digunakan.
Dengan munculnya data NIB 00030 seluas sekitar 3.477,11 hektare, publik juga meminta penjelasan mengenai status bidang tersebut, termasuk siapa pemegang haknya dan apa dasar peruntukannya.
Jangan Sampai Data HGU Besar, Data Plasma Tidak Jelas
Persoalan ini menjadi penting karena masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai pengelolaan perkebunan berskala besar dan sejauh mana keberadaan perusahaan memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar.
Transparansi diperlukan agar realisasi kebun masyarakat dapat ditelusuri secara jelas, baik dari sisi luas, lokasi, penerima manfaat maupun mekanisme pelaksanaannya.
Jika kewajiban tersebut telah direalisasikan, masyarakat tentu berharap data dan lokasi kebun masyarakat dapat dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, apabila masih terdapat proses yang belum selesai, pemerintah dan perusahaan diharapkan memberikan penjelasan mengenai tahapan serta target penyelesaiannya.
Belum Ada Kesimpulan Pelanggaran
Perlu ditegaskan bahwa data HGU yang dihimpun redaksi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum atau ketidakpatuhan perusahaan.
Demikian pula, informasi mengenai sekitar 900 hektare realisasi plasma masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan keterangan instansi berwenang.
Karena itu, sorotan publik dalam pemberitaan ini diarahkan pada kebutuhan verifikasi, transparansi, dan keterbukaan data, bukan sebagai tuduhan terhadap pihak tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh klarifikasi resmi dari seluruh pihak terkait mengenai rincian keenam bidang HGU tersebut maupun data realisasi kebun masyarakat.
Awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada PT Krisna Duta Agroindo, PT Bahana Karya Semesta, pihak Sinarmas, Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Kantor Pertanahan/BPN, Dinas Perkebunan, serta pihak terkait lainnya apabila terdapat data yang perlu diluruskan atau dilengkapi.
Kini pertanyaan publik tinggal satu: dari total sekitar 19.325,88 hektare HGU yang terdata, berapa hektare yang benar-benar telah menjadi kebun masyarakat, dan apakah realisasinya telah sesuai dengan kewajiban masing-masing perusahaan berdasarkan izin serta ketentuan hukum yang berlaku?(BN007)
