Diduga Kebal Hukum! PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa “Cuek” Putusan BHT SK Bupati Sarolangun

JAMBI  – SATUKOMANDO.COM Wibawa negara kembali diuji. _PT. AGRINDO PANCA TUNGGAL PERKASA_ diduga secara terang-terangan membangkang terhadap Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 115/BPN/2021 dan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pembangkangan itu dibongkar oleh Aliansi Merah Putih Untuk Keadilan dan Penegakan Hukum_ yang hari ini resmi melayangkan pengaduan Dan melakukan aksi Damai di Kejaksaan Tinggi Jambi_.

Dalam surat pengaduan Nomor: 003/ALKH-JBI/VIII/2026, aliansi yang diwakili _Syaiful Iskandar_ dari GAB Peduli dan _Andi Rhamadan_ dari GPJBK, menyebut perusahaan sawit tersebut masih menguasai lahan milik warga dan kawasan hutan meski sudah 4 kali kalah di pengadilan.

*Kalah 4 Kali di Pengadilan, Tetap Kuasai Lahan*

Kronologisnya berawal dari SK Bupati Sarolangun 2021 yang memerintahkan 3 hal:
1. _Mengembalikan tanah milik Bapak Amin seluas ± 300,0108 Ha_ yang masuk ke dalam HGU perusahaan.
2. _Membebaskan lahan 15,4923 Ha_ berupa enclave dan sempadan sungai.
3. _Melepaskan 94,9480 Ha_ lahan yang berada di dalam kawasan hutan.

Tidak terima, PT Agrindo menggugat ke PTUN Jambi. Namun gugatan itu _ditolak_. Banding ke PTTUN Medan _ditolak_. Kasasi ke MA _ditolak_. Bahkan upaya terakhir _Peninjauan Kembali di MA juga ditolak_.

“Dengan ditolaknya PK, maka SK Bupati itu sudah BHT dan wajib dilaksanakan. Tapi faktanya, sampai hari ini perusahaan masih bercokol,” tegas Syaiful Iskandar.

*Desak Kejati Jambi Turun Tangan*

Aliansi menilai pembangkangan ini bukan hanya merugikan _Bapak Amin_ selaku pemilik sah, tapi juga _pelecehan terhadap wibawa putusan pengadilan_ dan berpotensi merugikan negara karena ada penguasaan lahan kawasan hutan.

Merujuk UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Kejaksaan, aliansi menuntut 4 hal kepada Kejati Jambi:
1. _Memanggil dan memeriksa_ Direksi PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa.
2. _Mendesak Pemkab Sarolangun_ segera melakukan eksekusi dan penertiban.
3. _Berkoordinasi dengan APH_ untuk menindak penguasaan lahan kawasan hutan 94,9 Ha.
4. _Mengawal pengembalian_ seluruh lahan kepada Bapak M. Amin.

“Kami tidak ingin ada lagi perusahaan yang merasa kebal hukum. SK Bupati dan Putusan MA itu bukan kertas kosong. Negara harus hadir,” ujar Andi Rhamadan. Kamis 27/08/2026

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. AGRINDO PANCA TUNGGAL PERKASA belum memberikan keterangan. (SYAIFUL ISKANDAR)

Diduga Kebal Hukum! PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa “Cuek” Putusan BHT SK Bupati Sarolangun

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas