Evaluasi Kesepakatan Bersama dan Instruksi Gubernur Jambi tentang Pengaturan Angkutan Batu Bara Melalui Ruas Jalan Umum

Aktivis Jambi, Amri, S.Pd.

Jambi – Satukomando.com Instruksi Gubernur (Ingub) Jambi Nomor 1 Tahun 2024 lahir sebagai upaya Pemerintah Provinsi Jambi mengatasi kemacetan, kerusakan jalan, serta konflik sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas angkutan batu bara. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat sejumlah persoalan yang menurut saya perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan multitafsir maupun ketidakpastian hukum.

Salah satu persoalan utama adalah penggunaan istilah “ruas jalan umum”. Hingga kini, tidak dijelaskan secara rinci apakah yang dimaksud meliputi seluruh jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten di Provinsi Jambi, atau hanya ruas-ruas tertentu yang secara tegas disebutkan dalam kesepakatan bersama.

Dalam dokumen yang dipublikasikan, larangan secara tegas hanya menyebut ruas Batanghari – Pijoan – Simpang Rimbo – Pal 10 – Lingkar Selatan – Simpang 46 – Pelabuhan Talang Duku. Apabila memang seluruh ruas jalan umum di Kabupaten Batanghari dilarang dilalui angkutan batu bara, maka seharusnya hal tersebut dinyatakan secara eksplisit agar tidak menimbulkan berbagai penafsiran.

Fakta di lapangan menunjukkan angkutan batu bara masih melintasi sejumlah ruas jalan di Kabupaten Batanghari. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, apakah penggunaan ruas tersebut memang diperbolehkan, merupakan kebijakan sementara, atau terdapat dasar hukum lain di luar Ingub yang menjadi acuan aparat di lapangan.

Menurut saya, apabila jalur Batanghari – Pijoan – Simpang Rimbo – Pal 10 dianggap tidak boleh digunakan, maka perlu dijelaskan alasan teknis, hukum, maupun kajian lalu lintas yang mendasarinya. Sebaliknya, apabila angkutan diarahkan melalui jalur Batanghari – Bajubang – Penerokan – Tempino – Pal 10, maka pemerintah juga perlu menjelaskan mengapa jalur tersebut dipilih.

Hal ini penting karena kondisi faktual di lapangan menunjukkan jalur Bajubang–Penerokan–Tempino memiliki sejumlah persoalan, antara lain:

– Banyak titik jalan mengalami kerusakan.
– Melintasi kawasan permukiman yang padat penduduk.
– Aktivitas masyarakat sangat tinggi, termasuk sekolah, pasar, dan kegiatan ekonomi warga.
– Potensi kemacetan serta risiko kecelakaan lalu lintas relatif besar.

Sebaliknya, menurut penilaian saya, jalur Batanghari – Pijoan – Simpang Rimbo – Pal 10 memiliki kondisi jalan yang relatif lebih baik dan juga menjadi jalur yang dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat yang berusaha di sepanjang ruas tersebut.

Atas dasar itu, muncul pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka oleh Pemerintah Provinsi Jambi:

1. Apa yang sebenarnya dimaksud dengan istilah “ruas jalan umum” dalam Kesepakatan Bersama dan Instruksi Gubernur?
2. Apakah larangan hanya berlaku pada ruas yang disebut secara eksplisit, atau berlaku untuk seluruh jalan umum di Kabupaten Batanghari?
3. Jika seluruh jalan umum dilarang, mengapa tidak ditegaskan secara jelas dalam naskah kesepakatan maupun Ingub?
4. Apa dasar kajian teknis sehingga hanya satu jalur yang ditutup sementara jalur lain tetap digunakan?
5. Mengapa tidak dilakukan evaluasi untuk membuka lebih dari satu akses yang dinilai layak dengan pengaturan lalu lintas yang ketat?
6. Apakah telah dilakukan analisis dampak terhadap masyarakat, pelaku usaha, pengguna jalan, dan perekonomian di masing-masing jalur?

Menurut saya, evaluasi terhadap Kesepakatan Bersama dan Instruksi Gubernur perlu dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, ahli transportasi, pelaku usaha, organisasi masyarakat, serta perwakilan masyarakat terdampak.

Tujuan evaluasi bukan untuk menolak kebijakan pemerintah, melainkan memastikan bahwa setiap pembatasan angkutan batu bara memiliki dasar hukum yang jelas, didukung kajian teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, diterapkan secara konsisten, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.

Dengan adanya penjelasan resmi mengenai ruang lingkup “ruas jalan umum”, dasar penentuan jalur yang diperbolehkan maupun yang dilarang, serta hasil kajian teknis yang menjadi dasar kebijakan, diharapkan polemik mengenai pengaturan angkutan batu bara di Provinsi Jambi dapat diselesaikan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Evaluasi Kesepakatan Bersama dan Instruksi Gubernur Jambi tentang Pengaturan Angkutan Batu Bara Melalui Ruas Jalan Umum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas