
Merangin.satukomando.com.-
Keberadaan kabel internet wifi yang menempel pada tiang listrik di wilayah Kabupaten Merangin menjadi perhatian serius, PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bangko dan Kominfo, Keberadaan kabel tersebut kerap mengganggu pekerjaan petugas di lapangan, terutama saat melakukan pemangkasan pohon di sekitar jaringan maupun ketika menangani gangguan listrik dan juga merusak Tata ruang keindahan kabupaten Merangin dan sering juga memakan korban.
Manajer PLN ULP Bangko, Aziz Susanto menegaskan pihaknya tidak memiliki kerja sama dengan penyedia layanan wifi manapun terkait pemanfaatan tiang listrik. “Kami pastikan kabel wifi yang menempel di tiang listrik itu tidak berizin atau ilegal. Tidak ada kaitannya dengan PLN,” ucap Aziz Susanto kamis, 14/05/2026.
Menurutnya, kondisi ini cukup mengganggu pekerjaan petugas, terutama saat rabas pohon atau perbaikan jaringan. “Selain itu juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat sekitar” dan kami juga sudah berkoordinasi dengan Kominfo Merangin dan siap berkolaborasi untuk kerapian dan keindahan Kabupaten Merangin kedepannya untuk memutuskan kabel-kabel yang semberaut.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 51, menegaskan bahwa setiap pemanfaatan jaringan listrik untuk kepentingan lain di luar izin dapat dikenakan sanksi pidana.
Dan Ini bukan hanya masalah izin, tapi juga nyawa manusia. Jangan tunggu ada korban lagi baru ditertibkan,” tambah Aziz Susanto.
Ini juga berisiko bagi teknisi wifi yang melakukan perbaikan di sekitar instalasi listrik tanpa standar keselamatan yang memadai. “Jangan sampai ada tambahan kabel yang justru meningkatkan risiko, termasuk bagi pemilik atau teknisi wifi sendiri,”
Aziz Susanto mengungkapkan, pihak PLN tidak mengetahui pemilik kabel-kabel wifi tersebut. Namun, imbauan terus disampaikan agar tidak memanfaatkan tiang listrik sebagai tempat pemasangan kabel internet.
Dalam waktu dekat ini PLN ULP Bangko dan Kominfo Merangin akan menurunkan petugas-petugas di beberapa titik untuk memberantas dan memutuskan kabel-kabel Provider atau internet ini dalam sekala besar. Apa bilah imbauan ini masih di langgar kami akan menempuh jalur hukum. Pungkas Aziz Susanto..(DA)
