
TANGGAMUS — Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Pekon Teba Bunuk, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban sejak 8 September 2024, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.
Pelaku Diamankan Usai Bebas dari Rutan
Kapolres Tanggamus, Rahmad Sujatmiko, melalui Kapolsek Kota Agung, Feriyantoni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan berdasarkan laporan korban bernama Suyotok (60), seorang petani setempat.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (8/9/2024) sekitar pukul 04.30 WIB, saat sepeda motor Honda Revo milik korban yang terparkir di bawah rumah panggung dicuri pelaku.
“Saat itu pelaku mendorong sepeda motor korban, namun aksinya dipergoki warga dan sempat diamankan,” ujar AKP Feriyantoni, Sabtu (2/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa aksi pencurian dilakukan oleh lebih dari satu pelaku, yakni berinisial HP dan TIW.
Pelaku TIW diketahui sempat terlibat kasus serupa dan menjalani hukuman di Rutan Kelas I A Bandar Lampung.
“Tersangka TIW dijemput saat akan bebas murni pada 30 April 2026,” jelasnya.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Satu unit sepeda motor Honda Revo
- Satu buah BPKB
- Kunci kontak
- Dua buah kunci kendaraan
Saat ini, tersangka TIW (26), warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong, telah diamankan di Polsek Kota Agung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Terancam 7 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Tanggamus. (*)
