Kepala ATR/BPN Sarolangun Menjelaskan Bahwa PT. SMM Belum Memiliki HGB

SAROLANGUN, Satu Komando.com – PT SMM belum memiliki HGB, inilah jawaban kepala BPN/ATR Sarolangun.

 

Awak media satukomando saat wawancarai kepala BPN/ATR Sarolangun perihal HGB PT SMM pihak BPN menyampaikan bahwa PT SMM belum ada HGB alias belum diterbitkan HGB-nya.

 

Kepala BPN/ATR Sarolangun, Dwi Sugiharto mengatakan, sebelum mengajukan atau mengurus HGB ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, Selasa (28/4).

 

“Dokumen Identitas Pemohon (Badan Hukum)

akta pendirian dan perubahan terakhir badan hukum (PT/CV). SK sengesahan kemenkumham. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau tanda daftar perusahaan (TDP). NPWP perusahaan,

Fotokopi KTP Direksi/kuasa hukum,

surat kuasa (jika pengurusan dikuasakan),” ungkapnya.

 

Selain dari itu, persyaratan yang lain yaitu. Dokumen Tanah, surat permohonan HGB yang ditujukan ke Kepala Kantor Pertanahan setempat (sudah ditandatangani di atas materai),

Dasar penguasaan Tanah: Sertifikat Asli (jika jual beli/hibah), akta pemindahan jarak, atau surat pelepasan hak. Surat keterangan riwayat tanah dari kelurahan/desa (jika tanah belum bersertifikat), dan surat pernyataan Penguasaan Fisik bidang tanah (surat pernyataan 12 poin), surat Keterangan Tidak Sengketa dari kelurahan/desa, Peta Bidang Tanah atau sketsa lokasi.

 

“Ada pun yang dipenuhi selain diatas yaitu, dokumen perizinan pabrik (penting)

Kesesuaian Kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) / izin lokasi/rekomendasi tata ruang dari dinas PUPR/tata ruang setempat (memastikan lokasi diperbolehkan untuk industri), persetujuan bangunan gedung (PBG) – dulu IMB.

Sertifikat laik fungsi (SLF), bukti lunas PBB tahun berjalan,” bebernya.

 

Selanjutnya, yaitu proses dan prosedur.

Pengajuan dokumen diserahkan ke loket Kantor pertanahan (BPN), pengukuran oleh petugas BPN untuk melakukan pengukuran lapangan dan pembuatan surat ukur, serta pemeriksaan oleh panitia pemeriksa tanah A/B akan melakukan pemeriksaan. Lalu, penerbitan SK, SK pemberian HGB diterbitkan, dan BPHTB pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, penerbitan Sertifikat Pencatatan dan penerbitan sertifikat HGB.

 

“Memang ada pihak PT tersebut pernah ke BPN untuk mengurus HGB akan tetapi ada beberapa syarat yang belum lengkap dan hal itu harus dilengkapi terlebih dahulu untuk bisa mengurus HGB, untuk PT SMM memang saat ini kami pihak BPN belum ada menerbitkan HGB-nya,”ucapnya.

 

“Kami selaku BPN hanya menunggu saja, kalau semua persyaratan sudah clear alias selesai kami baru bisa menerbitkan dan mengurus HGB-nya, kalau misalkan belum beres persyaratannya yang dibutuhkan untuk mengurus HGB, kami tidak bisa menerbitkan HGB-nya, pasti kami kembalikan kembali,” pungkasnya.(By BN007)

Kepala ATR/BPN Sarolangun Menjelaskan Bahwa PT. SMM Belum Memiliki HGB

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas