Jambi – Satukomando.com Pemerintdah Provinsi Jambi telah menghibahkan beberapa aset daerah dan bantuan dana hibah Rp4,7 miliar untuk Kejaksaan.
Aset daerah yang dihibahkan ke lembaga Adhiyaksa Jambi tersebut berupa tanah / lahan seluas lebih kurang 5 hektar di dua lokasi dan Kantor Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Jambi yang berada tepat disebelah Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, Telanaipura.
Dibalik proses hibah aset daerah ke Kejaksaan tersebut, Pemprov Jambi pada saat ini tengah mengklaim ratusan hektar tanah milik masyarakat Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat, Tanjab Timur.
Bahkan Pemprov Jambi tanpa dasar hukum yang jelas dengan tegas menyebutkan tanah seluas lebih kurang 187,6 hektar yang selama puluhan tahun di kelola kelompok tani dan masyarakat setempat, adalah Aset Daerah.
Afrizal, pengamat kebijakan publik mendapatkan, cara Pemprov Jambi tersebut seperti seorang perampok yang merampas hak atau milik rakyat.
“Cara Pemprov Jambi seperti perampok saja, merampas tanah masyarakat kecil untuk dijadikan aset daerah. Setelah jadi aset, dengan gampang menghibahkan Aset Milik Rakyat kepada Kejaksaan. Ini baru luar biasa,” ungkap Afrizal.
Melihat kebaikan Pemprov Jambi yang telah memberikan secara cuma-cuma aset daerah, langsung dibalas oleh Kejaksaan Tinggi Jambi yakni menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Iskandar, seorang petani Muara Sabak.
“Gas Pol proses hukum Iskandar di meja penyidik Kejati Jambi ini, saya lihat sebagai balas Budi korp Adiyaksa kepada pemerintah daerah. Wajar saja kalau laporan Pemprov Jambi meskipun tidak ada bukti tapi digas pol penyidik Kejati,” cetusnya.
Sebagai penegak hukum, Afrizal menilai penyidik Kejati Jambi yang terus melakukan proses penyidikan kasus ini, seakan hanya lulusan sekolah dasar.
“Dibilang lolo marah, penyidik Kejati Jambi ini pura pura Lolo dan tidak paham hukum. Mereka seorang penyidik berlatarbelakang sarjana hukum tapi kok bisa penyidikan kasus Tipikor dilakukan tanpa adanya angka kerugian negara. Ini kata orang Jambi awak pintar jadi Lolo,” kata Afrizal.
Lebih lanjut dirinya meminta kepada penyidik Kejati Jambi untuk mengumumkan kepada publik terkait berapa kerugian negara yang dilakukan Iskandar. Dan apakah benar sertifikat HPL 03 Tahun 2007 milik Pemprov Jambi berlandaskan hukum.
“Saya sarankan kepada penyidik Kejati Jambi untuk menjunjung tinggi sumpah Adhiyaksa. Jangan karena kita menjalankan perintah pimpinan malah mempertaruhkan baju dan jabatan kalian. Kalian yakin Jaksa tidak bisa diproses jika langgar kode etik berat, kita buktikan saja nanti,’ tukasnya.
Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly mengatakan bahwa apa yang dilakukan penyidiki telah sesuai aturan dalam hukum Tipikor.
“Kami hanya menindaklanjuti laporan Pemprov Jambi saja, ini baru tahap penyidikan dengan mencari kebenaran dokumen masing-masing,” ujar Noly, Kamis (23/04/2026).
Sementara saat disinggung soal Kejati Jambi menindaklanjuti laporan tipikor Pemprov Jambi tanpa adanya kisaran angka kerugian negara yang dilakukan oleh Iskandar, Noly tetap bersikukuh tidak ada yang salah dalam proses Tipikor seorang masyarakat sipil tersebut.
“Sudah dibilang Penyidik masih mencari kebenaran dokumen kepemilikan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, sebagai lembaga yang berhak atau sah secara hukum, BPK RI pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2025, tidak terdapat kerugian negara dari Aset Pemprov Jambi di Tanjab Timur. Dan untuk sedikit dipahami bahwa unsur korupsi terpenuhi apabila ada kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil audit BPK RI terhadap aset daerah.
