Inspektur Tambang Perwakilan Jambi, Pengajuan RKAB Batubara : Reklamasi Pasca-tambang “MANDUL”

 

Oleh : Syaiful iskandar
Aktivis Gerakan Anak Bangsa Peduli

JAMBI – SATUKOMANDO.COM Pengajuan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) batubara, wajib dilakukan secara digital melalui aplikasi e-RKAB (Kepmen ESDM 373.K/MB.01/MEM.B/2023). Syarat utamanya meliputi data administrasi perusahaan, teknis pertambangan, rencana anggaran, kepatuhan pembayaran PNBP dan jaminan reklamasi. Mulai 2026 wajib melampirkan tax clearance (surat keterangan lunas pajak)

Berdasarkan regulasi terkini. Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2023 dan pembaruannya di 2025, inspektur tambang memiliki peran krusial dalam evaluasi RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) batubara, tapi. Bukan pihak yang mengajukan RKAB tersebut.

Pengajuan RKAB dilakukan perusahaan pemegang IUP (izin usaha pertambangan) dan kepala thenik tambang (KTT) setiap perusahaan pemegang IUP Batubara

Berikut adalah. Rincian hak, kewajiban, dan posisi inspektur tambang terkait RKAB. Pihak inspektur tambang bukan mengajukan RKAB, namun. Mengawasi yang diajukan oleh perusahaan pertambangan (pemegang IUP, IUPK, KK, PKP2B) kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara. Artinya, inspektur tambang. Sudah mengevaluasi semua kegiatan pemegang IUP

Peran Inspektur Tambang (Evaluator). Inspektur tambang bertindak sebagai pihak yang melakukan evaluasi, pengujian, dan penelaahan teknis terhadap dokumen RKAB yang diajukan perusahaan.

Evaluator Dokumen. Inspektur tambang, bersama tim teknis, mengevaluasi dokumen RKAB berdasarkan kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice), aspek konservasi, keselamatan kerja, dan pengelolaan lingkungan.
Pemberi Disposisi. Kepada, Kepala Teknik Tambang (KTT) mengajukan dokumen ke Kepala Inspektur Tambang (KaIT), yang kemudian memberikan disposisi kepada evaluator/inspektur tambang.

Sanksi dan Pengawasan. Inspektur tambang berhak melakukan pengawasan atas pelaksanaan RKAB dan mengusulkan sanksi administratif jika perusahaan melanggar dokumen RKAB yang telah disetujui.

UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara). Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB.
Surat Edaran Dirjen Minerba (terkait penyesuaian RKAB 2026, yang rilis pada akhir 2025/awal 2026).

Yang jadi pertanyaan. Masih banyak perusahaan pemegang IUP batubara, “tidak melakukan reklamasi pascatambang. Sebelum mengajukan RKAB?”. Seharusnya, inspektur tambang perwakilan Jambi. Mengevaluasi audit pascatambang. Untuk disetujui oleh kementerian ESDM.

DiProvinsi Jambi, perusahaan pemegang IUP batubara. Terdapat, ratusan lebih pemegang IUP Batubara. Tersebar. Kebupaten Muaro Jambi, kabupaten Sarolangun, kabupaten Batanghari, kabupaten Merangin, kabupaten Tebo, kabupaten Tanjung Jabung Barat dan kabupaten Bungo.

Contoh beberapa, perusahaan pemegang IUP Batubara, tidak taat melaksanakan. Reklamasi pasca-tambang. PT. Jambi Suka Batubara (PT. JSB) Didesa suka damai kecamatan Mestong kabupaten Muaro Jambi. PT. Triadat Quantum (PT. TQ) di kecamatan sungai Bahar kabupaten Muaro Jambi, yang Lebih. Miris lagi, PT. Boemi Berneo Inti (PT. BBI) didesa sungai gelap kecamatan sungai gelam kabupaten Muaro Jambi provinsi Jambi. O % tidak melakukan reklamasi pasca-tambang, lokasi tambang dekat pemukiman warga diRT. 19 desa sungai gelam. Juga terdapat kolam besar, diperkirakan. Hampir 3 hektar bekas galian tidak direklamasi pasca-tambang, kini. Seperti danau yang cukup dalam. Dari jalan raya umum, diperkirakan. 15 meter dari badan jalan raya umum. Yang jadi pertanyaan, “mana tanggung jawab inspektur tambang perwakilan Jambi?”

Inspektur Tambang Perwakilan Jambi, Pengajuan RKAB Batubara : Reklamasi Pasca-tambang “MANDUL”

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas