PROSEDUR HUKUM DIPERTANYAKAN! Polsek Telanai Disorot, Diduga Tahan Warga Tanpa Administrasi Resmi Selama 4 Hari

JAMBI – SATUKOMANDO.COM Penanganan kasus dugaan pengeroyokan maut di kawasan Legok yang ditangani Kepolisian Sektor (Polsek) Telanaipura kini berada di bawah sorotan tajam redaksi. Seorang warga bernama Bayu Sugara ditetapkan sebagai tersangka, namun proses hukumnya dinilai menyimpan kejanggalan prosedural yang fatal, mulai dari dugaan penahanan tanpa surat resmi hingga pengabaian saksi kunci.

Berdasarkan investigasi tim redaksi, Bayu Sugara diamankan aparat pada 6 Februari 2026. Perintah penahanan tersebut ditandatangani langsung oleh Kapolsek Telanaipura, AKP Reza Pahlevi. Namun, fakta mengejutkan diungkap pihak keluarga: mereka tidak menerima selembar pun surat penahanan saat Bayu diciduk.

Dokumen penahanan baru diserahkan kepada keluarga pada 9 Februari 2026—empat hari setelah Bayu berada di dalam sel. Hal ini memicu pertanyaan besar mengenai kepatuhan hukum acara pidana (KUHAP) yang mewajibkan penyampaian surat penahanan segera kepada keluarga tersangka.

Alasan Penyidik Dinilai Mengada-ada
Dalam surat yang akhirnya diterima, penyidik berdalih penahanan dilakukan karena Bayu “mangkir” dari panggilan dan sempat “melarikan diri”. Namun, pihak keluarga membantah keras pernyataan tersebut. Mereka mengaku tidak pernah menerima satu pun surat panggilan sebelumnya.

Bahkan, penyidik disebut-sebut mengakui keterlambatan administrasi karena “tidak mengetahui alamat Bayu”. Logikanya, jika alamat tidak diketahui, ke mana surat panggilan “mangkir” tersebut dikirimkan? Hal ini memperkuat dugaan adanya rekayasa administratif untuk melegalkan penahanan yang terlanjur dilakukan tanpa prosedur.

Saksi Mata: Bayu Punya Alibi Kuat
Meski dijebloskan ke sel, sejumlah saksi mata justru memberikan keterangan yang berbeda total dengan tuduhan polisi. Bayu diketahui sempat terlibat cekcok di lokasi karena istrinya diduga dilecehkan oleh korban, namun saksi memastikan Bayu sudah meninggalkan lokasi (pulang) sebelum insiden pengeroyokan maut itu pecah.

Bahkan, salah satu pelaku yang sudah ditahan di Rutan Jambi memberikan kesaksian bahwa Bayu Sugara sama sekali tidak terlibat dalam aksi pengeroyokan yang menewaskan korban tersebut. Perkelahian itu pecah antara korban dengan pria bernama Adit dan beberapa orang lainnya setelah Bayu pergi.

Penetapan Tersangka yang Dipaksakan?
Kini, dasar penetapan tersangka terhadap Bayu dipertanyakan. Dengan adanya alibi kuat dan saksi yang menyatakan ia tidak di lokasi saat kejadian utama, publik mendesak adanya transparansi dan profesionalitas dari penyidik Polsek Telanaipura.

Hukum tidak boleh tajam ke bawah dengan menabrak prosedur. Dugaan penahanan tanpa surat selama empat hari adalah bentuk Maladministrasi dan pelanggaran serius terhadap hak warga negara.

Redaksi Tipikornews mendesak Propam Polda Jambi untuk segera mengaudit proses penyidikan di Polsek Telanaipura. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga kebenaran terungkap. Jangan sampai institusi Polri ternoda oleh oknum yang bekerja tidak profesional. Kepastian hukum bagi Bayu Sugara harus dijamin!. (TIM/Red)

PROSEDUR HUKUM DIPERTANYAKAN! Polsek Telanai Disorot, Diduga Tahan Warga Tanpa Administrasi Resmi Selama 4 Hari

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas