Masyarakat Desa Muara Pangi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Praktik Tidak Benar Kepada Kapolres Merangin

MUARA PANGI Satukomando-com , 01 JANUARI 2025 – Masyarakat Desa Muara Pangi, Kecamatan Lembah Masurai, mengajukan laporan resmi kepada Kapolres Merangin terkait dugaan penyalahgunaan dana desa yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa ARPIS SUPRATA, S.Pd. Laporan yang dikirim dari Bangko tersebut menyampaikan serangkaian kekhawatiran terkait pengelolaan keuangan dan program desa mulai dari tahun 2022 hingga 2025. Beberapa poin utama dalam laporan awal mencakup dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 tahun 2022 sebesar Rp63.000.000 juta, ketidakjelasan penggunaan dana stunting tahun 2022 hingga 2025, serta biaya makan minum rapat yang tidak dicairkan sesuai dengan ketentuan. Selain itu, masyarakat juga menyebutkan adanya ketidaksesuaian antara dana alokasi untuk tebas bayang jalan desa dengan upah yang diterima pekerja, serta tunjangan guru madrasah yang tidak jelas kegunaannya padahal lembaga tersebut sudah ditutup sejak tahun 2022.

Selain masalah pengelolaan dana, laporan juga mencakup ketidakberesan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur desa. Masyarakat menyebutkan bahwa jalan JUT tahun 2024 dengan dana Rp280.000.000 yang seharusnya membangun jalan baru sepanjang 3 km hanya menghasilkan 1 km jalan yang layak, dengan kondisi jalan sungai di sekitarnya masih sempit. Pada tahun 2023, proyek jalan JUT ex. PT sepanjang 4 km juga dikerjakan dengan ukuran yang lebih kecil dari standar yang ditetapkan. Tak hanya itu, rehabilitasi lapangan tengah desa tahun 2025 dengan dana Rp2.500.000 dinyatakan sudah rusak sebelum waktu yang seharusnya, sementara pembangunan sarana air bersih dengan dana Rp14.750.000 juga memiliki berbagai masalah teknis seperti pipa tidak standar, bak penampung yang condong, serta penggunaan pipa bekas yang tidak layak pakai.

Laporan tambahan dari masyarakat juga mengungkapkan kegagalan program dan ketidakadilan dalam pembagian bantuan. Program ketahanan pangan tahun 2025 dengan dana Rp145.000.000 dinyatakan gagal total, bahkan masyarakat tidak mengetahui siapa yang menjadi pengurus proyek tersebut. Selain itu, pembangunan jembatan gantung sungai duo tahun 2025 dengan alokasi dana Rp200.000.000 justru dikerjakan secara swadaya oleh masyarakat ladang sungai duo, yang harus menanggung semua biaya transportasi material dan pekerjaan galian, namun proyek hingga saat ini belum selesai. Masyarakat juga menyebutkan bahwa bantuan untuk karang taruna hanya diberikan kepada keluarga dekat kepala desa, dengan bentuk bantuan terbatas pada bola voli dan bola kaki, sementara banyak anggota karang taruna yang tidak mendapatkan bagian sama sekali.

Pada bagian akhir laporan, masyarakat menyampaikan dugaan adanya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme yang telah berlangsung sejak kepala desa dilantik pada bulan Juli 2022. Seluruh fisik Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dikelola secara langsung oleh kepala desa tanpa keterlibatan pihak lain atau mekanisme pengawasan yang sesuai. Masyarakat menegaskan bahwa bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada desa hanya dapat dinikmati oleh keluarga dekat kepala desa, sementara sebagian besar warga tidak mendapatkan manfaat sama sekali. Laporan lengkap ini disampaikan dengan harapan dapat menjadi dasar bagi pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan mendalam terkait pengelolaan keuangan dan program di Desa Muara Pangi, serta memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat desa.(DA)

Masyarakat Desa Muara Pangi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Praktik Tidak Benar Kepada Kapolres Merangin

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas