PERMINTAAN BALASAN TERTULIS DARI BPN TERKAIT PLOTING DI LAPANGAN

Merangin Satukomando-com ,Pihak Jhon Andes dengan mendesak meminta balasan surat terkait kegiatan ploting di lapangan. Tindakan ini adalah upaya terakhir untuk mendapatkan klarifikasi dan konfirmasi yang selama ini diabaikan. Pihak Jhon Andes menegaskan perlunya dokumentasi yang jelas, mengingat dampak ploting ini dan kebutuhan akan kejelasan dalam urusan tanah yang krusial.

 

Ironisnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi apapun mengenai ploting yang dilakukan kemarin. Peta situasi hasil pengukuran yang ada hanya menunjukkan lokasi di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, dengan gambaran jalan, sertifikat atas nama Rudi Alandes dan Jhon Andes, serta jalan lintas Sumatera. Bahkan, ada bangunan ruko yang masuk ke dalam sertifikat Rudi Alandes dengan luas 5,2 m2. Informasi ini hanya berupa gambar tanpa penjelasan tertulis yang memadai, yang jelas-jelas menimbulkan tanda tanya besar.

 

Oleh karena itu, pihak Jhon Andes dengan nada keras menuntut BPN untuk memberikan balasan surat dalam bentuk tertulis yang resmi, bukan sekadar gambar yang tidak berarti. Balasan tertulis ini harus berisi keterangan rinci mengenai hasil ploting, langkah-langkah berikutnya, serta segala persyaratan yang relevan. Ini adalah tuntutan untuk transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan dalam proses urusan tanah, demi kejelasan yang selama ini diabaikan oleh BPN.

 

Dasar pengambilan titik koordinat oleh BPN bahkan dinyatakan tidak tepat oleh pihak Jhon Andes. Ada pertanyaan mendasar yang belum terjawab: apakah duluan bangunan berdiri atau sertifikat Rudi Alandes? Sementara itu, secara administrasi ada ketimpangan yang mencolok: sertifikat yang saat ini milik Jhon Andes dikeluarkan tahun 2018, sedangkan sertifikat Rudi Alandes baru dikeluarkan tahun 2019. Ini menjadi titik krusial yang harus segera dibenarkan oleh BPN agar tidak ada kesalahpahaman yang lebih besar.(DA)

PERMINTAAN BALASAN TERTULIS DARI BPN TERKAIT PLOTING DI LAPANGAN

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas