DESAKAN REVISI RTRW, BUKTI STOKFILE DAN TUKS BATUBARA PT. SAS MENYALAHI ATURAN

Jambi – Satukomando.com Desakan agar Pemerintah Kota Jambi melakukan revisi terbatas RTRW demi mengakomodasi keberadaan stockpile PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) justru menegaskan bahwa perusahaan tersebut telah menempatkan diri di luar koridor aturan tata ruang sejak awal. Dalam logika tata ruang yang sehat, izin dan aktivitas industri harus tunduk pada zonasi yang berlaku, bukan sebaliknya. Bila zonasi tidak sesuai, aktivitas harus disesuaikan atau dihentikan, bukan mengubah tata ruang untuk menyesuaikan aktivitas yang sudah terlanjur menyalahi aturan.

Fakta bahwa PT SAS mendorong perubahan aturan menunjukkan bahwa mereka sendiri memahami keberadaan stockpile batu bara di Aur Kenali tidak sejalan dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan. RTRW Kota Jambi Tahun 2024 secara tegas menempatkan kawasan tersebut sebagai zona non-industri dan non-pertambangan, sehingga keberadaan stockpile tidak memiliki dasar legal spasial. Bila memang izin yang mereka klaim—PKKPR, Amdal, dan persetujuan teknis dari instansi vertikal—benar-benar kompatibel dengan tata ruang, tidak akan pernah muncul kebutuhan untuk “merevisi” RTRW demi menyematkan legalitas baru pada bangunan dan kegiatan yang sudah berjalan.

Dengan demikian, logika yang dibangun harus dibalik. Revisi RTRW bukan alat koreksi untuk memperbaiki investasi yang sejak awal melenceng dari zonasi, melainkan indikator bahwa izin lama tidak sinkron dengan tata ruang yang seharusnya menjadi payung norma pertama. Tata ruang adalah kontrak ruang hidup kota, bukan dokumen elastis yang diperbarui setiap kali ada perusahaan yang keberatan terhadap aturan zonasi. Bila tata ruang bisa direvisi hanya karena satu perusahaan merasa tidak terakomodasi, kota akan kehilangan kepastian hukum, masyarakat kehilangan perlindungan ruang hidup, dan pemerintah kehilangan legitimasi dalam menegakkan aturan.

Upaya mendorong revisi hanya untuk menyelamatkan stockpile PT SAS akan menciptakan preseden buruk bagi tata kelola ruang. Hal ini mendorong praktik “bangun dulu, atur kemudian”, di mana setiap pelanggaran dapat dilunakkan dengan perubahan kebijakan. Padahal RTRW disusun melalui kajian multi-dimensi yang melibatkan aspek lingkungan, sosial, kesehatan publik, akses infrastruktur, serta keberlanjutan ruang hidup. Mengubah RTRW hanya untuk mengakomodasi satu kepentingan komersial tidak hanya merusak konsistensi perencanaan kota, tetapi juga mengabaikan potensi dampak debu batubara, polusi, gangguan lingkungan, dan penurunan kualitas hidup masyarakat sekitar.

Karena itu, argumen bahwa revisi RTRW adalah solusi terbaik sesungguhnya tidak berdiri di atas fondasi hukum tata ruang. Yang layak didorong bukan revisi tata ruang demi menyamakan aturan dengan pelanggaran, tetapi konsistensi pemerintah dalam menegakkan norma perencanaan ruang yang telah disepakati. Bila terdapat kegiatan yang tidak sesuai zonasi, instrumen hukum memungkinkan penertiban, pembatasan, hingga penghentian aktivitas. Tata ruang tidak ditulis untuk mengakomodasi pelanggaran, melainkan melindungi ruang hidup warga dari praktik ekonomi yang tidak kompatibel dengan rencana pembangunan jangka panjang.

Dengan demikian, desakan revisi RTRW yang dikaitkan dengan eksistensi stockpile PT SAS justru memperkuat kesimpulan bahwa aktivitas perusahaan tersebut telah keluar dari ketentuan ruang yang sah. Revisi bukan bukti pembenaran, tetapi pengakuan tidak langsung bahwa pelanggaran memang terjadi. Yang diperlukan bukan menyesuaikan aturan pada pelanggar, melainkan menegaskan kembali bahwa tata ruang adalah kompas pembangunan, bukan sekadar formalitas yang bisa ditekuk oleh kepentingan tertentu.

DESAKAN REVISI RTRW, BUKTI STOKFILE DAN TUKS BATUBARA PT. SAS MENYALAHI ATURAN

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas