Penertiban Pedagang Ikan dan Ayam di Pasar Pemerintah: Aroma Dugaan Pungutan Liar Mencuat

 

 

Merangin Satukomando.com – Penertiban pedagang ikan dan ayam di luar pasar pemerintah baru-baru ini menyisakan aroma tak sedap. Para pedagang mengeluhkan adanya pungutan sebesar Rp500 ribu per orang dengan iming-iming dapat kembali berjualan di dalam Pasar Tran.

 

“Katanya sih, biar bisa balik lagi ke dalam,” ujar salah seorang pedagang ayam dengan nada kesal. “Tapi, kok, malah jadi kayak pungutan liar begini?”

 

Keresahan pedagang semakin menjadi ketika dikonfirmasi bahwa uang tersebut diklaim sebagai “jasa” oleh seorang oknum pengacara berinisial RO. RO menyatakan bahwa pungutan itu adalah imbalan atas jasanya dalam mengurus kepindahan pedagang kembali ke dalam pasar.

 

“Jasa apanya? Kami ini cuma pedagang kecil,” gerutu seorang ibu penjual ikan. “Masak iya, kami harus bayar pengacara cuma buat bisa jualan di pasar?”

 

Kasus ini pun mulai menarik perhatian berbagai pihak. Beberapa aktivis pasar menilai bahwa tindakan oknum pengacara tersebut sudah keterlaluan.

 

“Ini jelas praktik yang tidak bisa dibenarkan,” tegas seorang aktivis yang enggan disebutkan namanya. “Apalagi, kalau sampai ada unsur paksaan dan memanfaatkan situasi sulit para pedagang.”

 

Pihak pemerintah daerah setempat belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Namun, sejumlah sumber di internal pemerintahan menyatakan bahwa mereka akan segera melakukan investigasi untuk kebenaran informasi tersebut.

 

Jika terbukti ada praktik pungutan liar, bukan tidak mungkin kasus ini akan berlanjut ke ranah hukum. Para pedagang berharap agar pihak berwenang dapat segera bertindak tegas dan memberikan keadilan bagi mereka.(DA) Bersambung…..

Penertiban Pedagang Ikan dan Ayam di Pasar Pemerintah: Aroma Dugaan Pungutan Liar Mencuat

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas