Dugaan Pungli di Balik Perdes Markeh, Kades: Ini Masalah Aturan, Kenapa Bendahara Tak Tahu?

 

 

Merangin Satukomando.com – Polemik terkait pengelolaan dana desa di Desa Markeh semakin memanas, terutama dengan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terselubung di balik Peraturan Desa (Perdes). Menanggapi hal ini, Kepala Desa Markeh memberikan pernyataan, namun muncul pertanyaan besar: mengapa bendahara desa justru tidak mengetahui menahu soal urusan dana desa?

 

“Memang Ini masalah aturanPerdes ini adalah peraturan desa hasil musyawarah desa. Masalah pengauditannya kami serahkan kepada BPD (Badan Permusyawaratan Desa),” ujar Kades Markeh.

 

Pernyataan Kades ini muncul di tengah pertanyaan masyarakat mengenai transparansi dana yang dihasilkan dari Perdes. Munculnya indikasi bahwa bendahara desa tidak mengetahui secara rinci mengenai dana masuk dan keluar terkait Perdes tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Padahal, seharusnya bendahara desa memiliki peran sentral dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk mengetahui setiap transaksi dana masuk dan keluar. Kades Markeh juga menegaskan bahwa Perdes tidak memiliki hubungan langsung dengan bendahara, namun ia siap untuk berdiskusi jika ada pihak yang ingin berkonsultasi dengan BPD.

 

Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat Desa Markeh mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. Masyarakat berharap agar BPD dapat segera melakukan investigasi dan pengauditan secara transparan untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan pungli ini, serta memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan dan akuntabel, dengan melibatkan bendahara desa sesuai dengan perannya.(DA)

Dugaan Pungli di Balik Perdes Markeh, Kades: Ini Masalah Aturan, Kenapa Bendahara Tak Tahu?

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas