
Satukomando.Merangin.com-Menindaklanjuti kasus dugaan terkait bangunan yang belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Tim Saber Pungli Merangin diminta untuk segera menanggapi informasi ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen PBG yang dilakukan oleh oknum PNS Perizinan Merangin dengan inisial SDR. yang mengambil dana sebesar Rp 9,5 juta, patut menjadi perhatian serius.
Penyalahgunaan wewenang dan tindakan korupsi seperti ini dapat merugikan masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap institusi pemerintah. Oleh karena itu, Tim Saber Pungli Merangin diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak berwenang lainnya untuk mengumpulkan bukti dan memeriksa oknum PNS yang diduga melakukan pungli.
Dalam proses penyelidikan, Tim Saber Pungli Merangin perlu memastikan bahwa semua pihak yang terkait dengan kasus ini diperiksa dan diberikan sanksi yang tegas jika terbukti melakukan pungli. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah dapat terjaga dan proses pengurusan izin PBG dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, Tim Saber Pungli Merangin perlu memberikan informasi yang jelas dan transparan tentang proses penyelidikan dan hasilnya kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat memantau perkembangan kasus ini dan merasa yakin bahwa pemerintah serius dalam menangani kasus pungli dan korupsi.(DA) Bersambung…..
