TEBO SATUKOMANDO.COM – Sebuah rekaman suara yang di duga Beredar Rekaman Suara Epi Suhendra, Diduga Dipaksa untuk Tidak Mengajukan Kasasi milik Epi Suhendra, seorang terduga dalam kasus pencabulan anak di Kabupaten Tebo, Jambi, beredar luas di media sosial TikTok melalui akun @infokabarjambi. Dalam rekaman tersebut, Epi terdengar berbicara dengan seseorang yang ia panggil “abang”, mengungkapkan bahwa dirinya menerima surat putusan dengan vonis tertentu, namun tidak diberi kesempatan untuk mengajukan kasasi.
Dalam rekaman yang berbahasa daerah itu, Epi menyebut bahwa ada seseorang yang mengantarkan surat putusan dan memaksanya untuk segera menandatangani dokumen tersebut. Ia juga mengaku tidak diperbolehkan mengajukan kasasi dan bahwa surat tersebut langsung dibawa pergi sebelum ia sempat mengambil atau mendokumentasikannya. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia, Epi menyampaikan kepada diduga kakaknya bahwa ia tidak diberikan kesempatan untuk melakukan kasasi, meskipun dalam Undang-Undang, setiap orang memiliki hak untuk mengajukan kasasi.
Kasus ini sendiri bermula dari tuduhan yang dilayangkan oleh seseorang yang dikenal sebagai bos tambang emas ilegal (Dompeng) terhadap Epi Suhendra dan Aandri. Keduanya dituduh melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak bos tersebut yang masih di bawah umur. Namun, berbagai kejanggalan dalam kasus ini mencuat ke permukaan, mulai dari hasil visum yang menunjukkan bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan atau tindakan yang dituduhkan, hingga alat bukti yang hanya berupa pakaian serta saksi anak di bawah umur yang tidak melihat langsung kejadian.
Menanggapi kasus ini, Harryanto, kakak dari Epi Suhendra yang juga seorang influencer di Jambi, telah membawa permasalahan ini ke Komisi III DPR RI guna meminta keadilan. Ia berharap agar kasus ini dapat ditinjau kembali dan diproses secara adil sesuai dengan hukum yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, pihak berwenang belum memberikan pernyataan resmi terkait rekaman suara yang beredar dan dugaan adanya tekanan terhadap Epi Suhendra untuk tidak mengajukan kasasi.
Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini, terutama dalam memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan tidak ada intervensi yang melanggar hak hukum para pihak yang terlibat.(Tim)
