
Satukomando.Merangin.com,-Satpol PP Kabupaten Merangin kembali menuai kecaman publik atas dugaan ketidak konsistenan dan pelanggaran aturan mereka sendiri. Meskipun Surat Edaran Dinas Perhubungan yang melarang penggunaan bahu jalan Eks Kantin PKK untuk berjualan telah dikeluarkan pada 28 Februari 2025, Pasar Beduk tetap berlangsung di lokasi yang sama pada Selasa (4/3/2025).
Ironisnya, Satpol PP sendiri mengeluarkan surat edaran pada 28 Februari 2025 yang menetapkan lokasi Pasar Beduk di Tugu Adipura/Eks Kantin PKK, lokasi yang sama yang telah dilarang oleh Dinas Perhubungan. Hal ini menunjukkan adanya kontradiksi dalam penerapan aturan dan memunculkan dugaan tebang pilih yang dilakukan oleh Satpol PP.
Warga mempertanyakan keseriusan Satpol PP dalam menjalankan tugasnya. “Mengapa Satpol PP menetapkan lokasi Pasar Beduk di lokasi yang sama dengan yang dilarang oleh Dinas Perhubungan?” tanya warga. “Bagaimana Satpol PP akan bertindak tegas terhadap pedagang yang berjualan di lokasi yang telah ditentukan, sementara mereka dibiarkan berjualan di lokasi yang dilarang?” tambah warga lainnya.
Kejadian ini semakin memperkuat dugaan ketidak konsistenan Satpol PP dalam menegakkan aturan. Bahkan, diberitakan oleh media online jambi kabar daerah com, Senin (3/3/2025), Satpol PP telah melakukan razia takjil dan mengamankan lima lapak pedagang takjil di depan kantor pajak Pratama yang terindikasi akan membuka lapak dalam radius 1 km dari lokasi pasar beduk.
“Masyarakat mempertanyakan alasan Satpol PP lebih fokus menertibkan pedagang takjil dalam radius 1 km dari lokasi pasar beduk, dibandingkan untuk menertibkan Pasar Beduk yang berlangsung di lokasi terlarang,” kata warga.
Dari hasil rapat, tidak diperbolehkan menggunakan badan jalan untuk kegiatan bazar. Namun, kenyataan di lapangan sungguh diluar dugaan. “Saya sendiri telah melewati lokasi tersebut dan melihat bahwa kegiatan bazar masih berlangsung di area terbuka hijau, yang seharusnya tidak digunakan untuk kegiatan tersebut,”ujar sekda kabupaten Merangin”
Karena sewaktu rapat saya komplain tempat bazar diletakan di area terbuka hijau, dan akan mengganggu aktivitas jalan, apalagi kita harus menjamin kelancaran jalan menyambut lebaran ini,” tambah beliau.
“Yg memberikan izin di koperindag, bisa dilihat izin penggunaan lahannya, yg mana yg di izinkan.”Mulai jurus monyet melempar buah,” tambah beliau sambil tertawa ringan..
Masyarakat berharap Satpol PP dapat bertindak tegas dan adil dalam menegakkan aturan, tanpa memandang bulu, serta segera menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi di Pasar Beduk. Sampai berita ini diturunkan,aktivitas pedagang yg menggunakan jalan tersebut masih beraktivitas,diharapkan pemkab Merangin melalui kesatuan polisi pamong praja,(satpol pp) dapat menjalankan tupoksi mereka sesuai aturan yg berlaku….(DA)bersambung…
