Jambi – Satukomando.com Merasa dirinya diperlakukan sewenang-wenang, Dedek Supratman (Dedek) harus melaporkan pihak manajemen perusahaannya bekerja ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Jambi.
Hal itu terjadi setelah ia di-PHK secara sepihak oleh yang perusahaan bersangkutan, tanpa ada Pesangon dll. Rabu (12/6/2024)
“Saya di PHK atau diberhentikan secara sepihak melalui pesan WhatsApp oleh Pimpinan PT Mahan Indo Global Jambi tanpa adanya surat peringatan 1 dan ke 2 terlebih dahulu dan langsung diberhentikan, akan tetapi saya sama sekali tak menerima pesangon atau apa pun hak saya sesuai dengan undang undang dan satu lagi yang saya laporkan bahwa saya bekerja full 30 hari dalam sebulan dengan gaji UMK,” ujarnya
Tak bisa menerima apa yang dialaminya, dedek pun mendatangi Kantor Disnaker Kota Jambi pada bulan April 2024.
Ia bermaksud memperjuangkan apa yang menjadi haknya. “Saya diperlakukan dengan tidak adil, juga penyalahgunaan kekuasaan, terkait pemberhentian saya dengan pemecatan secara sepihak itu, saya ingin mendapatkan hak saya sebagai mana mestinya. Hak mendapatkan Pesangon + Uang Jasa,Cuti Tahunan dan Kekurangan Upah selama saya bekerja. Telah saya sampaikan sejelas -jelasnya Kepada Petugas Disnaker Kota Jambi di Bagian pengawasan dan penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Budi Satria) yang menerima pengaduannya kalau tidak juga ada penyelesaian kasus ini di Disnaker Kota Jambi maka saya akan lanjutkan ke tingkat PHI,”pungkasnya
dikutip dari Jurnal Security menjelaskan jumlah jam kerja secara Akumulatif masing-masing Shift tidak boleh lebih dari 40 jam per Minggu ( Hal ini disesuaikan dengan Ketentuan Pasal 77 ayat [2] UU No. 13/2003 jo. UU No. 21/2020 juncto Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja;2.
Setiap tenaga kerja (Satpam) yang bertugas melebihi ketentuan waktu kerja 8 Jam/Hari per-shift atau melebihi Jumlah Jam Kerja Akumulatif 40 jam per-minggu, harus sepengetahuan dan dengan surat perintah (tertulis) dari pimpinan (Management) Perusahaan yang diperhitungkan sebagai waktu kerja Lembur ( Hal ini disesuaikan dengan ketentuan pasal 78 ayat [2] UU No. 13/2003 jo. UU No. 21/2020 juncto Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja).3.
Karena disyaratkan 3 (tiga) shift, dengan demikian harus dibuat jadwal tugas sekurang-kurangnya dalam 4 (empat) tim atau Regu guna memberi kesempatan istirahat mingguan kepada anggota (Hal ini disesuaikan dengan pasal 79 ayat [2] huruf b UU No. 13/2003 jo. UU No. 21/2020 juncto Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja).4. Jika (hanya) ada 4 (empat) tim, maka apabila semua anggota Satpam harus bertugas, tentu tidak mengenal hari libur resmi. Dengan demikian bilamana waktu kerja (bertugas) bersamaan dengan hari libur resmi, anggota yang bersangkutan berhak atas upah kerja lembur (Hal ini disesuaikan dengan pasal 77 ayat [2] UU No.13/2003 jo. Pasal 1 angka 1 Kepmen 102).
PENGATURAN UANG LEMBUR
Lebih lanjut untuk mengetahui perhitungan upah kerja lembur diatur sesuai Kepmen 102.
Menurut Pasal 11 Kepmen 102,• Untuk jam kerja lembur pertama, harus dibayar upah 1,5 x upah per-jam;• Untuk jam kerja lembur berikutnya, harus dibayar upah 2 x upah per-jam;• Ketentuan pembayaran upah kerja lembur yang jatuh pada (waktu shift) hari libur resmi, adalah: 7 jam pertama = 2 x upah perjam, jam ke-delapan = 3 x Upah Per Jam, jam ke-sembilan dan ke-sepuluh = 4 x Upah Per Jam. Khusus untuk hari libur resmi pada hari kerja terpendek adalah: 5 jam pertama = 2 x upah perjam, jam ke-enam = 3 x Upah Per Jam, jam ke-tujuh dan ke-delapan = 4 x Upah Per Jam (Pasal 11 huruf b jo Pasal 1 angka 1 Kepmen 102)
Saat di coba konfirmasi via WhatsApp ke pihak PT Mahan Indo Global Jambi bagian HRD namun tidak mendapatkan penjelasan dan balasan apapun terkait permasalahan ini.(Andrianto)
