Polisi telah menetapkan dua anak pejabat di Gowa, Sulawesi Selatan, yakni MR (24 tahun) dan MQ (21 tahun), sebagai tersangka pemerkosaan seorang perempuan berusia 20 tahun. Selain mereka berdua, polisi juga menetapkan tersangka kepada UC (24 tahun), rekan mereka yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.
“Pelaku melanggar [Pasal] 285 KUHP tentang pemerkosaan. Itu ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” ungkap Kasi Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu saat dikonfirmasi, Minggu (3/3).
Adapun isi Pasal 285 KUHP, sebagai berikut:
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Udin mengatakan para pelaku saat ini dilakukan penahanan.
“Sudah cukup bukti sehingga ditetapkan tersangka dan ditahan,” ucap Udin.
Peran Pelaku Pemerkosaan
Polisi mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, otak pemerkosaan ini ialah UC. Ia yang menghubungi dan mengajak korban bertemu.
UC dan korban lalu pergi ke pinggir danau Mawang, Kabupaten Gowa, menggunakan mobil dinas milik Pemkab Gowa. Mobil itu ia pinjam dari salah satu pelaku yang merupakan anak pejabat Pemkab Gowa.
Di dalam mobil itulah korban diperkosa UC. Setelah itu, korban diperkosa oleh dua anak pejabat Pemkab Gowa yang sebelumnya sembunyi di bagasi mobil.
Polisi tidak mengungkap identitas para pelaku. Termasuk latar belakang orang tua si anak pejabat.
“Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan,” kata Udin.
Pemerkosaan Kepergok Warga
Kasus pemerkosaan yang terjadi pada Sabtu (2/3) ini diketahui usai warga memergoki aksi para pelaku. Warga yang curiga dengan suara dari dalam mobil itu lalu menghampiri dan menangkap pelaku.
“Warga yang dapati. Karena korban teriak-teriak saat disekap dan diperkosa di atas mobil. Warga dengar lalu mendatanginya,” kata Udin.
Setelah ditemukan, korban langsung dievakuasi dan dibawa ke Polres Gowa. Begitu juga dengan ketiga pelaku tersebut.
“Warga yang bawa ke kantor melapor,” pungkasnya.
