AMBON — SATUKOMANDO.COM Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) mendorong Pemerintah Provinsi Maluku beserta pemerintah kabupaten/kota memperkuat strategi efisiensi belanja pegawai sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dorongan tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) dan Kunjungan Lapangan Kajian Peta Jalan Strategi Efisiensi Anggaran Belanja Pegawai Pemerintah Daerah yang digelar di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, Selasa (15/9/2026).
Kegiatan berlangsung secara hybrid dan diikuti pemerintah daerah se-Provinsi Maluku.
Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Rikie, mengatakan pengendalian belanja pegawai harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas belanja daerah. Menurutnya, semakin besar porsi APBD yang terserap untuk kebutuhan relatif tetap, termasuk belanja pegawai, semakin terbatas ruang fiskal daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
“Pengendalian belanja pegawai tidak semata-mata dimaknai sebagai pembatasan angka, tetapi sebagai instrumen untuk memperbaiki struktur belanja, memperluas ruang fiskal, meningkatkan produktivitas belanja, dan memperkuat orientasi APBD kepada hasil pembangunan,” ujar Rikie secara virtual.
Ia menjelaskan, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah memberikan arah pengendalian belanja pegawai pemerintah daerah dengan batas paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, berdasarkan data awal kajian yang disampaikan Kemendagri, baru 65 dari 546 pemerintah daerah atau sekitar 12 persen yang telah memenuhi batas tersebut. Sementara 481 daerah atau sekitar 88 persen masih memiliki porsi belanja pegawai di atas 30 persen.
Kondisi tersebut, kata Rikie, menunjukkan bahwa persoalan belanja pegawai bersifat struktural sehingga membutuhkan kebijakan yang terukur dan dilakukan secara bertahap.
Pemda juga perlu mempertimbangkan kondisi masing-masing daerah, mulai dari kapasitas fiskal, struktur kepegawaian, pendapatan daerah hingga kebutuhan pelayanan publik.
“Peta jalan yang kita susun harus benar-benar berbasis kondisi faktual dan karakteristik masing-masing daerah. Kita perlu melihat tren belanja pegawai, struktur kepegawaian, kemampuan fiskal, sumber pendapatan, dampak kebijakan transfer, serta pilihan efisiensi yang realistis dilakukan pemerintah daerah,” jelasnya.
Dalam kajian tersebut, Provinsi Maluku, Kota Ambon, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Maluku Tenggara ditetapkan sebagai lokus kunjungan lapangan.
Keempat daerah tersebut memiliki karakteristik berbeda dalam perkembangan rasio belanja pegawai dan kapasitas fiskal. Kondisi itu menjadi bahan pembelajaran untuk mengidentifikasi praktik baik, memetakan hambatan, serta merumuskan strategi kebijakan yang lebih sesuai dengan kondisi daerah.
Kemendagri berharap sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan perguruan tinggi melalui kajian tersebut dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang kuat secara akademis sekaligus realistis diterapkan.
“Hasil kajian diharapkan turut memperkuat kualitas APBD, meningkatkan ruang fiskal, dan mendorong efektivitas belanja untuk mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia, Eko Prasojo, menegaskan bahwa efisiensi belanja pegawai tidak dapat dimaknai hanya sebagai pengurangan jumlah pegawai.
Menurut Eko, strategi efisiensi harus dilakukan secara komprehensif melalui pengendalian formasi, distribusi pegawai yang lebih tepat, penataan organisasi, pemanfaatan digitalisasi, peningkatan produktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN), penguatan pendapatan daerah, serta perbaikan kualitas perencanaan dan penganggaran.
Ia mengingatkan agar kebijakan efisiensi tetap menjaga keberlangsungan dan kualitas pelayanan publik. Kebutuhan terhadap guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis dan aparatur yang dibutuhkan masyarakat harus menjadi pertimbangan dalam penyusunan strategi.
Eko menilai, hasil yang dibutuhkan bukan sekadar laporan akademik, melainkan Peta Jalan Strategi Efisiensi Anggaran Belanja Pegawai Pemerintah Daerah yang operasional, realistis dan dapat digunakan sebagai instrumen pembinaan.
“Peta jalan tersebut harus mampu menunjukkan posisi awal daerah, penyebab tingginya rasio belanja pegawai, target penyesuaian, pilihan intervensi, tahapan implementasi, pembagian peran pemerintah pusat dan daerah, serta indikator keberhasilannya,” pungkasnya.(Ali)
