Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa pemerintah wajib menjamin pendidikan gratis untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan ini merupakan hasil dari sebagian permohonan yang dikabulkan MK dalam uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).
MK menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Oleh karena itu, pasal itu harus dimaknai sebagai kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya di sekolah yang diselenggarakan baik oleh pemerintah maupun masyarakat.
Sebelumnya, pasal tersebut hanya menyebutkan jaminan pendidikan dasar gratis tanpa memperjelas bahwa hal itu juga mencakup sekolah swasta.
Meski begitu, MK menegaskan bahwa pelaksanaan putusan ini dilakukan secara selektif dan bertahap, tidak serta merta berlaku untuk seluruh sekolah swasta. Khususnya, sekolah swasta dengan kurikulum tambahan atau kurikulum internasional memiliki pertimbangan tersendiri.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa sekolah seperti ini memiliki nilai jual dan keunggulan tertentu. Oleh karena itu, biaya yang dikenakan pada peserta didik tidak semata karena keterbatasan akses, melainkan pilihan dan kesadaran orang tua atau siswa terhadap layanan pendidikan yang lebih spesifik.
MK pun menekankan bahwa bantuan pendidikan dari negara harus diprioritaskan bagi sekolah swasta yang memenuhi kriteria tertentu, sesuai dengan peraturan yang berlaku dan kebutuhan peserta didik yang berasal dari kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyambut baik putusan ini dan menyebutnya sebagai kemenangan besar bagi hak atas pendidikan. Ia menyatakan bahwa keputusan MK mempertegas kewajiban negara dalam menyediakan pendidikan dasar yang gratis dan inklusif tanpa diskriminasi berdasarkan penyelenggara sekolah.
“Ini adalah tonggak sejarah bagi dunia pendidikan Indonesia. Putusan ini menegaskan bahwa anggaran pendidikan dari APBN dan APBD harus digunakan secara adil, termasuk untuk sekolah swasta yang melayani pendidikan dasar,” ujar Ubaid, Selasa (27/5).