
Metro | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar rapat paripurna tentang Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama KUA-PPAS Tahun 2026 dan Pengambilan Persetujuan Raperda Kota Metro, di aula kantor setempat, Jumat (21/11/2025).
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Metro Ria Hartini dihadiri Walikota dan wakil walikota Metro, Anggota DPRD, Forkopimda, OPD, tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya.
Ria Hartini menyampaikan, bahwa KUA-PPAS Tahun 2026 yang disampaikan oleh pemerintah daerah Kota Metro telah dibahas oleh DPRD kota metro, komisi-komisi maupun badan anggaran dengan tim anggaran pemerintah daerah, perangkat daerah terkait serta badan anggaran dalam rapat paripurna khusus DPRD.
Dikatakan dalam laporan Badan Anggaran DPRD Metro yang disampaikan Roma Doni Yunanto memaparkan, terkait pembahasan tentang KUA-PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Metro Tahun 2026.
“Pergeseran anggaran yang telah disepakati antara Badan Anggaran, Komisi-komisi serta Fraksi- Fraksi DPRD Kota Metro dengan Organisasi Perangkat Daerah,” ucap Doni.
Lebih lanjut disampaikannya, kesepakatan hasil pembahasan tersebut meliputi:
1. Anggaran Pendapatan Daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer sebesar Rp915.645.446.068.
2. Anggaran pos Belanja Daerah pada ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Metro Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp920.645.446.068.
3. Pembiayaan yang terdiri atas penerimaan pembiayaan serta pengeluaran pembiayaan, pada APBD tahun anggaran 2026 sebesar 5.000.000.000.
“Pembahasan Kebijakan Umum serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Metro Tahun Angguran 2026 adalah hasil kerja sinergi antara Komisi-komisi DPRD Kota Metro, Badan Anggaran den Ketua-ketun Fraksi DPRD Kota Metro bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta Organisasi Perangkat Daerah Kota Metro dan telah dilaksanakan secara maksimal,” jelas Dona.
Sementara, dalam Laporan Panitia Khusus l DPRD Kota Metro yang disampaikan Wasis menjelaskan, Berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Kota Metro Nomor: 100.3.2/7/DPRD/2025 tanggal 27 Agustus 2025, telah dibentuk Panitia Khusus pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro.
“Adapun kami dari Panitia Khusus I bertugas membahas Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Metro Noor 24 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro dan Rapenda Kota Metro tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,” kata Wasis.
Pembentukan dan susunan perangkat daerah sebagai berikut:
Dinas sosial tipe C Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Sosial, berubah menjadi Dinas Sosial dan pemberdayaan masyarakat Tipe A
Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A berubah menjadi Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B
Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Tipe C dihapus urusan pemerintahan bidang tenaga kerja, dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi bergabung dengan Dinas Koprasi, Usaha Kecil dan menengah dan tenaga kerja.
Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe C berubah menjadi Dinas Komunikasi, Informatika dan statistik Tipe B
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perindustrian Tipe B berubah menjadi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan menengah dan Ketenagakerjaan Tipe B
Dinas Kepemudaan, Olahraga, pariwisata Tipe A berubah menjadi Dinas Kepemudaan, Olahraga Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tipe A
Dinas Perdagangan Tipe C berubah menjadi: Dinas Peindustrian dan Perdagangan Tipe B.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A berubah menjadi: Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan inovasi Daerah, Tipe A.
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Tipe B berubah menjadi: Badan Pendapatan Daerah, Tipe B.
“Terkait Raperda ini, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Lampung sesuai ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, menyatakan bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam pengaturan tentang petunjuk teknis penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan adalah dengan peraturan Wali Kota,” kata Wasis.
“Dengan demikian, kami merekomendasikan kiranya pengaturan mengenai administrasi kependudukan sebagaimana telah kita bahas untuk selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Wasis.
Adapun Laporan badan pembentukan peraturan Daerah DPRD kota Metro tentang tiga rancangan peraturan daerah kota Metro yang disampaikan Hadi Kurniadi memaparkan, Setelah melalui proses pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya, dan yang telah diharmonisasi oleh Kanwil Kementerian Hukum dan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung. maka hasil pembahasan 3 (tiga) Raperda Kota Metro sebagai berikut:
1. Raperda Kota Metro tentang kota literasi berubah menjadi: Raperda Kota Metro tentang pengembangan budaya literasi.
2. Raperda Kota Metro tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol: tetap
3. Raperda Kota Metro tentang pengembangan Ekonomi Kreatif: tetap
“Sesuai dengan hasil pembahasan yang telah disampaikan, maka dapat disimpulkan bahwa 3 (tiga) Raperda Kota Metro sebagaimana telah kami uraikan di atas, baik secara penulisan maupun substansi materi, telah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan,”ucap Hadi.
“Ketiga Raperda Kota Metro tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan yang sejajar, maupun dengan putusan pengadilan,” pungkas Hadi.
Sementara itu Walikota Metro Bambang Iman Santoso menyampaikan, Pada hari ini, telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun 2026 dan Paripurna Pembicaraan Tingkat II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro tentang Pengambilan Keputusan Bersama terhadap Raperda Kota Metro.
“Yang pertama, disampaikan bahwa Kita telah menyepakati asumsi makro yang melandasi penyusunan struktur anggaran untuk membiayai program dan kegiatan pada Tahun 2026. Kita telah menyepakati pula prioritas program, kegiatan dan sub kegiatan untuk mendukung perwujudan Visi dan Misi RPJMD Kota Metro Tahun 2025-2029,” kata Bambang.
Ada 19 (sembilan belas) Indikator Kinerja Utama yang akan kita capai di Tahun 2026, yaitu: (1) target capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 80,54; (2) terget Capaian Angka Harapan Lama Sekolah (HLS) 14,936; (3) Target Capaian Angka Rata-Rata Lama Sekolah 11,114; (4) Usia Harapan Hidup (UHH) sebesar 75,65; (5) Capaian Prevalensi Stunting Balita 11,52; (6) Indeks Implementasi Kota Cerdas sebesar 2,3; (7) Indeks Reformasi Birokrasi 78,25; (8) Indeks Pemerintah Digital sebesar 1,84; (9) Indeks Pelayanan Publik (IPP) sebesar 4,64; (10) Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) 84,85; (11) Indeks Daya Saing Daerah sebesar 4,22; (12) Laju Pertumbuhan Ekonomi sebesar 5,58; (13) Tingkat Kemiskinan 6,00-6,40; (14) Indeks Ketahanan Pangan sebesar 86,28 (15) Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) sebesar 65,80, (16) Indeks Pembangunan Infrastruktur sebesar 0,610, (17) Indeks Risiko Bencana (IRB) sebesar 55,13, (18) Indeks Harmoni Indonesia (IHai) sebesar 7,1, dan (19) Indeks Pemajuan Kebudayaan sebesar 55,72.
Selain itu, Sebagaimana yang tertuang dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2026, proyeksi Pendapatan sebesar Rp.915.645.446.068, Untuk Belanja, kita sepakati di angka Rp.920.645.446.068, dan total defisit sebesar Rp.5.000.000.000, yang akan ditutupi oleh Pos Pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran sebesar Rp.7.000.000.000.
Walikota menjelaskan, rancangan peraturan daerah yang telah dibahas bersama-sama pada tingkat Pansus oleh DPRD Kota Metro dan emerintah Kota Metro terdiri dari 4 raperda yaitu: 2 (dua) Raperda Inisiatif DPRD Metro dan 2 (dua) Usul Pemerintah Daerah, dengan rincian sebagai berikut:
1. Rancangan peraturan daerah kota metro tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kota metro nomor 24 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Metro
2. Rancangan peraturan daerah kota metro tentang pengembangan budaya literasi.
3. Rancangan peraturan daerah Kota Metro tentang pengembangan ekonomi kreatif.
4. Rancangan peraturan daerah kota metro tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
“Saya ucapkan terima kasih atas kerjasamanya dalam melakukan pembahasan terhadap dokumen KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026. Terima kasih atas sumbang pikir seluruh anggota DPRD Kota Metro untuk menyempurnakan pelaksanaan pembangunan di tahun 2026,” pumgkas Bambang. | (Rio).
