LAMPUNG — Pj. Gubernur Lampung Samsudin menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Lampung Semester II Tahun 2024, yang mencakup Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Laporan tersebut diserahkan oleh Kepala BPK Lampung Masmudi di Auditorium Lt. III BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Bandar Lampung, pada Senin (23/12/2024).
Selain LHP BPK Provinsi Lampung, laporan juga diserahkan untuk Pemerintah Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Barat, Lampung Utara, Tanggamus, Way Kanan, serta LHP KPU Provinsi Lampung.
Pj. Gubernur Samsudin menyampaikan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan BPK merupakan sarana introspeksi bagi Pemerintah Daerah dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan belanja daerah. “Rekomendasi yang diberikan BPK akan menjadi masukan konstruktif untuk perbaikan dan penyempurnaan dalam tata kelola pemerintahan yang baik di Pemerintah Provinsi Lampung serta Kabupaten/Kota. Semakin baik pengelolaan keuangan, semakin meningkat pula kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Samsudin juga memberikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Provinsi Lampung atas diserahkannya LHP yang menandai selesainya pemeriksaan. “Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota yang menjadi objek pemeriksaan, kami menyampaikan terima kasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Lampung atas penyelesaian pemeriksaan ini,” tambahnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Lampung atas pembinaan yang telah diberikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota. Nilai-nilai integritas, independensi, dan profesionalisme yang dijunjung tinggi oleh BPK Perwakilan Provinsi Lampung turut berperan dalam membangun tata kelola keuangan Pemerintah Daerah yang lebih baik.
Samsudin berharap agar koordinasi dan kerja sama yang baik antara Pemerintah Provinsi Lampung, Kabupaten/Kota, dan BPK Perwakilan Provinsi Lampung dapat terus ditingkatkan, sehingga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah semakin membaik sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Masmudi, berharap rekomendasi yang diberikan dapat segera ditindaklanjuti dengan baik, terutama terkait pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, belanja daerah, layanan kesehatan dalam program jaminan kesehatan nasional, dan pengelolaan keuangan pemilihan umum.
Masmudi juga menjelaskan bahwa tindak lanjut dari LHP harus dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan diterima, agar segala perbaikan yang diperlukan dapat segera dilaksanakan. (Red)