Pemprov Lampung Dorong Kolaborasi Dunia Usaha dan Masyarakat melalui Perda CSR

LAMPUNG – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto membuka Rapat Koordinasi Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Corporate Social Responsibility) bertempat di Ballroom Hotel Golden Tulip Springhill Bandar Lampung, Kamis (17/10/2024).

Sekdaprov Lampung dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Provinsi Lampung telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan ini menjadi dasar bagi pemerintah, masyarakat dan dunia usaha untuk berkolaborasi membangun Provinsi Lampung.

“Telah dilaporkan bahwa Provinsi Lampung telah menerbitkan perda No.5 Tahun 2024, ini menjadi payung hukum bagi kita semua untuk bersama-sama berkolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam membangun Provinsi Lampung melalui skema-skema yang tentunya sesuai dengan ketentuan dan sesuai dari visi corporate nya untuk membuktikan responsibility nya kepada masyarakat sekitar,” ucapnya.

Pemerintah Provinsi Lampung membuka peluang seluas-luasnya pada dunia usaha untuk mengekspresikan penyaluran tanggung jawabnya, bukan hanya dari bentuk charity, tetapi juga bentuk lain.

“Kedepan kita lebih pada bahwa dengan CSR kita bisa mendorong pada sharing benefit dan sharing value pada komunitas yang kita bina. Itu kita harapkan arahnya lebih kesana oleh karena kita ingin ada sesuatu yang berkelanjutan dan masyarakat kita kompetensinya meningkat, dengan begitu maka kualitas kehidupannya, ekonominya akan tumbuh,” lanjutnya.

Dari pertemuan ini diharapkan dapat menghasilkan ide-ide yang dapat digunakan perusahaan dalam memberikan tanggungjawabnya yang sesuai dengan visi dari perusahaannya.

“Kita harapkan dalam pertemuan ini akan timbul pemikiran-pemikiran yang akan menjadi pijakan kita kedepan sebagai bentuk tanggung jawab kita untuk masyarakat Lampung, dengan visi masyarakat yang lebih sejahtera, lebih makmur, berdaya saing, lebih sehat,” harapnya.

“Kalau environment nya kita bina dengan baik maka market kita juga menjadi lebih baik, support dari masyarakat meningkat, disinilah ada simbiosis mutualisme, ada manfaat yang diterima oleh corporate dan ada manfaat yang diterima oleh masyarakat,,” harapnya.

Diakhir, Sekdaprov menegaskan bahwa sinergitas antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota juga diperlukan demi berhasilnya pembangunan Lampung kedepan.

“Insyaallah dengan RPJM Provinsi Lampung dan RPJM Kabupaten Kota sudah satu nafas maka kita bisa membangun sinergi yang lebih baik demi pembangunan Lampung yang lebih berhasil kedepan,” pungkasnya.

Pemprov Lampung Dorong Kolaborasi Dunia Usaha dan Masyarakat melalui Perda CSR

Eksplorasi konten lain dari SATU KOMANDO

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas