Pemerintah Luncurkan Enam Stimulus Ekonomi Mulai Juni 2025, Siapa Saja yang Bisa Dapat?

Ilustrasi mengisi token listrik pra-bayar. Foto: wisely/Shutterstock

Jakarta — Presiden Prabowo akan meluncurkan enam paket stimulus ekonomi mulai 5 Juni 2025. Langkah ini diambil guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II agar mencapai target 5 persen, menyusul perlambatan pada kuartal I yang tercatat hanya 4,87 persen (year-on-year), lebih rendah dibandingkan 5,11 persen pada periode yang sama tahun lalu.

Kebijakan ini telah disepakati dalam Rapat Koordinasi Terbatas tingkat Menteri pada 23 Mei 2025, dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri perwakilan kementerian serta lembaga terkait.

Berikut rincian enam stimulus ekonomi yang akan diberlakukan:

1. Diskon Transportasi Umum

Selama masa libur sekolah (awal Juni hingga pertengahan Juli 2025), pemerintah akan memberikan:

  • Diskon tiket kereta api: 30%

  • Diskon tiket pesawat: PPN 6% ditanggung pemerintah

  • Diskon tiket angkutan laut: 50%

Program ini dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN.

2. Diskon Tarif Tol

Diskon tarif tol sebesar 20% akan diberikan kepada sekitar 110 juta pengendara selama periode liburan sekolah. Skema ini mirip dengan diskon saat Natal dan Lebaran, dan dijalankan oleh Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan.

3. Diskon Tarif Listrik

Pelanggan rumah tangga dengan daya ≤1300 VA (sekitar 79,3 juta rumah tangga) akan menerima diskon tarif listrik sebesar 50% selama periode 5 Juni–31 Juli 2025. Program ini dikelola oleh Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan PT PLN (Persero).

4. Penebalan Bantuan Sosial dan Bantuan Pangan

Tambahan bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan diberikan kepada 18,3 juta penerima Kartu Sembako untuk bulan Juni dan Juli 2025. Selain itu, bantuan pangan berupa 10 kg beras juga akan disalurkan kepada jumlah penerima yang sama.

Program ini dijalankan oleh Kementerian Sosial, Bapanas, Kementerian Pertanian, dan BULOG.

5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Pemerintah memberikan bantuan Rp 150.000 per bulan selama dua bulan kepada 17 juta pekerja bergaji maksimal Rp 3,5 juta, serta kepada 3,4 juta guru honorer. Penyaluran dilakukan sekali pada Juni 2025 oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta BPJS Ketenagakerjaan dan kementerian terkait.

6. Perpanjangan Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Stimulus berupa diskon 50% iuran JKK bagi pekerja sektor padat karya akan diperpanjang selama enam bulan, dari Agustus 2025 hingga Januari 2026. Program ini dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah berharap serangkaian stimulus ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat, memperkuat konsumsi domestik, dan menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional sepanjang 2025.

Pemerintah Luncurkan Enam Stimulus Ekonomi Mulai Juni 2025, Siapa Saja yang Bisa Dapat?

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas