“SDR” AKUI PUNGLI SEBAGAI JASA PENGURUSAN PBG

 

Satukomando.Merangin.comDalam kelanjutan kasus pungli Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Merangin, oknum PNS Perizinan Merangin dengan inisial SDR secara tegas mengakui telah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pemilik bangunan tersebut. Pengakuannya ini semakin memperkuat bukti bahwa SDR telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan tindakan korupsi.

Dengan mengakui bahwa biaya yang dipungut sebesar Rp 9,5 juta adalah sebagai “jasa pengurusan” PBG, SDR telah menunjukkan bahwa dia telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai PNS. Sebagai aparatur sipil negara, PNS memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel, bukan untuk memperkaya diri sendiri dengan melakukan pungli.

Oleh karena itu, Tim Saber Pungli Merangin perlu segera mengambil tindakan tegas terhadap SDR, termasuk memberikan sanksi yang setimpal atas perbuatannya. Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi semua PNS di Merangin untuk tidak melakukan pungli atau penyalahgunaan wewenang lainnya, dan pemerintah perlu memastikan bahwa semua PNS memahami kewajiban dan tanggung jawab mereka dalam memberikan pelayanan publik yang baik dan profesional.

(DA)….BERSAMBUNG……

“SDR” AKUI PUNGLI SEBAGAI JASA PENGURUSAN PBG

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas