Serang – Sat reskrim polres Serang Kota menangkap pelaku curanmor asal Lampung inisial SA (29). Pelaku spesialis TKI di Jakarta ini membawa senjata api (senpi) rakitan jenis revolver.
Pada saat korban melawan, pelaku Residivis Curanmor ini tak segan segan menembak korban.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP M. Nandar mengatakan, pelaku SA alias M yang juga residivis, melakukan aksi maling motor di Kota Serang pada 6 hingga 7 Juni 2021. Dan dalam sehari pelaku ini menggondol tiga unit sepeda motor.
“Pelaku merupakan residivis. Senpi yang kami temukan, biasa beraksi di Jakarta, kelompok Lampung, senjata mereka bawa dari Lampung. Senpi dikeluarkan kalau ada korbannya (melawan),” ungkap AKP M. Nandar saat ekpose di Mapolres Serang kota, Selasa(15/6/2021).
AKP Nandar menjelaskan, pelaku SA berangkat dari Jakarta dan datang ke Kota Serang, pada 06 Juni 2021. Malamnya, pelaku beraksi dan berhasil menggasak dua sepeda motor. Esoknya, 07 Juni 2021, mereka kembali mencuri satu unit motor.
“Mereka Operasinya malam hari. Sasaran mereka beraksi di perumahan yang sepi, dan mencari sasaran kendaraan bermotor yang tidak ada garasi,” jelasnya.
Karena melawan petugas dan membawa senpi dan melawan petugas saat ditangkap, polisi memberikan timah panas ke kakinya.
“Pelaku berusaha melawan, kita tindak tegas terukur mengenai kakinya. Dan sampai detik ini juga Mereka juga pengejaran Polda Metro Jaya. Mereka sering (mencuri) di Jakarta,” ucapnya.
Akibat perbuatan nya Pelaku curanmor di jerat Pasal 363 KUHP ditambah UU darurat nomor 12 tahun 1951. Dengan Ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara. | red
Eksplorasi konten lain dari SATU KOMANDO
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.