Kapolri Ungkap 11 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, 3 Berstatus PMA

Kapolri Ungkap 11 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, 3 Berstatus PMA

JAKARTA – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, tiga korporasi disebut merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).

Pernyataan itu disampaikan Suyudi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

“Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. Tiga di antaranya adalah PMA, sementara masih dalam proses,” kata Suyudi.

Meski telah mengungkap jumlah korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, Suyudi belum membeberkan identitas perusahaan-perusahaan tersebut maupun rincian perkara yang menjerat masing-masing korporasi.

“Nanti akan dijelaskan,” ujarnya.

Penegakan Hukum Jadi Arahan Presiden

Suyudi menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan menjadi salah satu perhatian pemerintah.

Menurutnya, penindakan terhadap pelaku usaha juga merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP).

Langkah hukum terhadap korporasi menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla, mengingat kebakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan dampak lingkungan, gangguan kesehatan, serta kerugian sosial dan ekonomi.

Kepolisian belum merinci lebih lanjut identitas para tersangka, lokasi kejadian, maupun perkembangan penyidikan setiap perkara. Informasi lanjutan mengenai perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka masih menunggu penjelasan resmi dari pihak berwenang.

Kapolri Ungkap 11 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, 3 Berstatus PMA

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas