Jambi – Peraturan Walikota Jambi Nomor 14 Tahun 2021, tentang Pembentukan Forum Komunikasi Rukun Tetangga Tingkat Kelurahan,Tingkat Kecamatan Dan Tingkat Kota Jambi.
Forum Komunikasi Rukun Tetangga selanjutnya disingkat FKRT adalah wahana yang dibentuk dan difasilitasi oleh kelurahan, kecamatan,dan pemerintah Kota Jambi sesuai dengan kebutuhan dan menunjang kelancaran pelaksanaan tugas lembaga RT yang merupakan mitra Kelurahan dan Kecamatan dalam memberdayakan masyarakat.
Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga pada BAB III , Sifat dan Status Organisasi pasal 8, Sifat Forum Komunikasi Rukun Tetangga Kota Jambi bersifat struktural, terbuka, independent, legaliter, sosial, non-partisan serta tidak menjadi underbone atau berafiliasi pada partai politik.
Sedangkan pada pasal 9, Status Forum Komunikasi Rukun Tetangga Kota Jambi adalah Organisasi masyarakat sebagai mitra dan perpanjangan tangan dari kebijakan Pemerintah untuk kemajuan pembangunan masyarakat.
Berdasarkan AD/ART BAB III Pasal 8, sangat jelas menerangkan bahwa FKRT bukanlah tunggangan politik.
“Kami meminta kepada Ketua Forum Komunikasi Rukun Tetangga Kota Jambi untuk tidak menyelenggarakan kegiatan yang bersifat mengarahkan Ketua RT Kota Jambi dalam acara yang diselenggarakan oleh partai politik maupun penyelenggaraan yang dananya diberikan oleh kandidat calon walikota dan gubernur fokus saja kepada BAB III Pasal 9” tegas Achmadi Anom, Ketua LSM Bidik Indonesia, mengambil sikap terkait kisruh yang ada di FKRT pada Kamis (30/11/2023).
Meminta kepada PJ Walikota Jambi, Sri Purwaningsih, untuk memberikan arahan kepada Ketua Forum Komunikasi Rukun Tetangga Kota Jambi untuk menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024.(Red).
Eksplorasi konten lain dari SATU KOMANDO
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.