Ketua AWASI Jambi Desak Kapolda Jambi Percepat Proses Hukum Dugaan TPPU Walikota Sungai Penuh.

SATUKOMANDO.COM SUNGAIPENUH, Kasus dugaan jual beli jabatan dan TPPU Ahmadi Zubir Walikota Sungai Penuh Cs, mendapat sorotan daei Erfan Indriyawan, SP Ketua Aliansi Wartawan Siber Indonesia ( AWASI ) Jambi.
Erfan Indriyawan,SP Ketua AWASi Jambi mendesak Bapak Kapolda Jambi utk segera mempercepat proses hukum atas dugaan TPPU walikota sungai penuh. Segera ditetapkan menjadi tersangka agar ada kepastian hukum dan masyarakat tidak diambang kebingungan.

Lanjut, Erfan Indriyawan ,SP Ketua AWaSI akan terus mengikuti perkembangan kasus dugaan Suap jual beli jabatan dan TPPU Walikota Sungai Ahmadi Zubir Cs dan mengawal sejauh mana proses hukum itu berlangsung. Yerang Ketua AWASi Jambi kepada Media wartacika.id kamis 16/6/2024.

Ketua Awasi Jambi mengatakan tidak ragu utk angkat Toa di Polda Jambi dan meminta Kapolda Jambi jangan Ragu mengambil langkah hukum terhadap Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir Cs.
Sama – sama diketahui bahwa Kasus Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir, Khalik Munawar Dan Alpian Sekda Cs telah dilaporkan Ke Polda Jambi pada bulan 29/2/2024, hingga saat ini terkesan lamban dan diduga mengulur ngulur waktu, bagai mana tidak sudah 4 hampir 4 ( empat ) bulan dilapor masih saja baru masuk tahapan Lidik yang dikeluarkan pada tanggal 1/4/2024 ada apa dibalik ini semua ???
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si, diminta agar melakukan Pengusutan secara serius kasus dugaan suap, jual beli jabatan dan TPPU Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir Cs yang diduga merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 15,7 Milyar

Dimana diduga ikut terlibat dalam dugaan suap, jual beli jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diduga melibatkan Sekda Alpian, Khaliq Munawar Kadis PUPR Kotq Sungai Penuh , Nina Pastian, anak kandung dan Istri Wali Kota Sungai Penuh.
Bukan hanya itu saja, diduga istrinya Herlina dan Rucita Arfianisa anak kandung Walikota Ahmadi Zubir, ipar serta sejumlah pejabat di Pemkot Sungai Penuh yang diduga terlibat kasus tersebut agar diproses secara serius.
Diketahui dan berdasarkan informasi bahwa Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir, Alpian (Sekda ), Khalik Munawar ( Kadis PUPR ) sudah pernah menghadap penyidik Polda Jambi beberapa waktu lalu, namun hingga saat ini pihak penyidik polda belum ada pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Perkembangan Lidik dari kasus yang dilaporkan.

Menurut pelapor Agustia Gafar, SH mengatakan, Kami merasa mosi tidak percaya kasus yang melibatkan Walikota Ahamadi Zubir Cs bisa berjalan sesuai yang kita harapkan bersama, untuk itu kami pelapor meminta ke Mabes Polri dan juga Ke Div Propam Mabes Polri, supaya Pihak Mabes Polri Ambil Alih dalam penanganan dan pengusutan kasus dugaan suap, jual beli jabatan & Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) diduga melibatkan beberapa pejabat di Lingkup Pemkot Sungai Penuh, demi terwujudnya kepastian hukum, “ucap Agustia Gafar
Pasalnya, Wako Ahmadi yang dilantik pada 25 Juni 2021 lalu, diduga kuat telah membeli SPBU milik H. Abdul Murady Darmansyah yang berlokasi di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh.

Padahal diketahui mantan Kepala Kesbangpol Kabupaten Kerinci Itu baru 4 (Empat) bulan menjabat sebagai Walikota Sungai Penuh. tetapi pada tanggal 02 Oktober 2021 sudah memiliki SPBU.

Akhir dari pernyataan Ketua AWASI Jambi Erfan Indriyawan ,SP mengatakan tidak ragu untuk angkat Toa di Polda Jambi dan meminta Kapolda Jambi jangan Ragu mengambil langkah hukum terhadap Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir Cs. Tegas ketua AWASI Jambi. ( Gun Gsk )

Ketua AWASI Jambi Desak Kapolda Jambi Percepat Proses Hukum Dugaan TPPU Walikota Sungai Penuh.

Eksplorasi konten lain dari SATU KOMANDO

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas