Satukomando.Merangin.com- pembangunan ruko yang belum memiliki izin ini terletak di Jl.ali soeddin kelurahan pematang Kandis sebelah arena bermain Gibran, menurut informasi yang di dapat media, pihak pengembang ruko belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) salah satu pemuda di kawasan tersebut mengatakan kepada media, jika benar pembangunan ruko itu belum memiliki izin PBG, dalam hal ini pemerintah daerah harus segera mungkin untuk menindaknya.
“Setahu saya selesaikan dulu PBG baru mulai untuk membangun ruko, dan ruko tersebut memiliki 2 pintu namun di buka hanya 1 pintu menurut keterangan dari warga setempat
Ini bukan tentang siapa orang yang membangun ruko, tapi lebih kepada proses pembangunannya yang mesti memiliki izin PBG sebelum mendirikan bangunan.
“Siapapun orangnya yang mau membangun ruko harus wajib memiliki izin PBG terlebih dulu”, ujarnya.
Hingga berita ini di tayangkan pihak pengembang masih belum bisa di konfirmasi, terkait dugaan ruko yang tidak memiliki izin PBG tersebut…(DA) Bersambung…..