Diduga BUMDes Karya Way Huwi Mandiri Ingkari Surat Perjanjiannya Sendiri

Lampung Selatan – Masyarakat Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan mempertanyakan tentang pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang ada di Desa Way Huwi.

Menurut salah satu warga masyarakat Desa Way Huwi yang identitasnya minta dirahasiakan, kepada awak media mengatakan,  bahwa pengelolaan BUMDes yang ada di Desa Way Huwi ada kejanggalan.
Antara lain, tidak adanya transparansi terhadap bidang usaha yang di kelola oleh pengurus BUMDes yang beralamat di Jl. Tirtasari, No. 25, Dusun IV, RT. 016, Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Menurut salah satu warga tersebut, salah satu bidang usaha yang dikelola oleh BUMDes Desa Way Huwi adalah pengelolaan sampah rumah tangga, dimana pengelolaan sampah rumah tangga tersebut dikelola oleh dua pihak.
Pihak pertama adalah BUMDes Karya Way Huwi Mandiri (KWHM) dan pihak kedua dalam hal ini adalah Mitra (SOKLI) dengan kerjasama yang berisi 10 perjanjian dan tertuang dalam surat perjanjian dan di tandatangani oleh kedua belah pihak.
Namun, masih menurut warga masyarakat Way Huwi ini, dari ke 10 isi perjanjian kerjasama tersebut, ada beberapa poin yang tidak dipenuhi oleh pihak pertama, dalam hal ini Bumdes Karya Way Huwi Mandiri.
Adapun poin yang tidak dipenuhi oleh pihak pertama yaitu, poin ke 4 dalam perjanjian kerjasama tersebut yang isinya: “pihak pertama memberikan fasilitas jaminan kesehatan berupa kartu BPJS” kepada pihak kedua, dan poin tersebut hingga saat ini tidak direalisasikan oleh pihak pertama.
“Yang kami sesalkan isi perjanjian kerjasama poin ke 4 ini, tidak dipenuhi oleh mereka hingga saat ini mas, sedangkan kami butuh dan berharap itu direalisasikan, mengingat perjanjian ini sudah berjalan satu tahun,” tutur warga tersebut kepada awak media. Rabu (30/6/2021).
Selain daripada itu, masih menurutnya, tidak ada keterbukaan dan transparansi mengenai pengelolaan BUMDes tersebut, dimana menurut PP No 11, tahun 2021, pasal 1 Ayat 1 menyatakan; “Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa”.
Diketahui juga, pemasukan/pendapatan BUMDes Karya Way Huwi Mandiri dari kerjasama pengelolaan sampah rumah tangga tersebut lebih kurang Rp. 10 juta/bulan. | Tim
@ Intermedia Corporation
Diduga BUMDes Karya Way Huwi Mandiri Ingkari Surat Perjanjiannya Sendiri

Eksplorasi konten lain dari SATU KOMANDO

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas