Muaro jambi – Satukomando.com Wakil Ketua (Waka) DPRD Kabupaten Muaro Jambi menemui langsung massa mahasiswa dan elemen masyarakat yang menyampaikan aspirasi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai biaya perjalanan dinas pimpinan dan anggota dewan.kamis,(03/09/2026).
Di hadapan para mahasiswa, pihak dewan menegaskan bahwa permasalahan tersebut dipicu oleh perbedaan acuan regulasi, bukan kegiatan fiktif, serta seluruh kelebihan pembayaran telah dikembalikan ke kas daerah.
Dalam penjelasannya, pihak DPRD Muaro Jambi meluruskan sejumlah poin utama guna menjawab kekhawatiran mahasiswa.
Benturan Acuan Regulasi, Pelaksanaan sewa atau rental kendaraan untuk kunjungan kerja selama ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) lokal yang juga menerapkan skema dari pimpinan periode sebelumnya. Namun, BPK melakukan audit berpatokan pada Peraturan Menteri (Permen) pusat yang membatasi komponen sewa mobil dalam perjalanan dinas.
Bukan SPPD Fiktif, Agenda kunjungan kerja pimpinan dan anggota dewan dipastikan benar-benar dilaksanakan. Ketidaksesuaian administrasi terjadi murni karena perbedaan persepsi hukum antara Perbup yang membolehkan sewa kendaraan dan Permen yang membatasinya.
Pengembalian ke Kas Daerah, Menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK secara kooperatif, seluruh dana sewa kendaraan yang menjadi catatan administrasi telah disetorkan kembali secara penuh ke kas daerah sesuai prosedur.
Pihak DPRD Muaro Jambi memastikan seluruh rekomendasi tindak lanjut BPK telah dipenuhi secara transparan. Jajaran pimpinan DPRD juga mengapresiasi kontrol sosial dari para mahasiswa dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyikapi isu ini secara objektif, sembari berkomitmen terus membenahi tata kelola administrasi keuangan daerah agar selaras dengan aturan pemerintah pusat.
Red.(Aman)
