SATUKOMANDO.COM – Kafe yang terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Palapa, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung di duga melakukan perbuatan melawan Hukum yang tidak sesuai dengan peraturan Undang Undang.
Menurut salah satu karyawan kafe tersebut berinisial F dalam wawancaranya dengan awak media mengatakan, kami disini diberikan upah dibawah besaran upah minimum, dituntut harus disiplin dalam bekerja.
“Kami juga diwajibkan agar datang tepat waktu, apabila kami datang terlambat, maka gaji kami akan dipotong oleh pihak kafe.”ujarnya. Selasa, (22/11/2023).
F juga menambahkan, bahwa disini kami tidak diberikan kontrak kerja yang mengikat, tidak ada kejelasan apakah kami nantinya akan diangkat menjadi karyawan tetap atau tidak.
“Selain itu juga kami tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, seharusnya disini instansi terkait agar dapat segera menyikapi perihal ini. Kami juga berharap agar tidak diperlakukan seperti zaman perbudakan di era modern dan digital seperti saat ini.
Kami disini hanya ingin mendapatkan hak yang layak sebagai pekerja sesuai dengan aturan Undang Undang. “Tutupnya.
Sampai berita ini diterbitkan awak media tidak dapat menemui atau menghubungi pihak managemen kafe. (TIM)
Eksplorasi konten lain dari SATU KOMANDO
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.