SATUKOMANDO.COM – Penjaga salah satu gudang PT Krambi di jalan Dr Warsito no.46 Teluk Betung Utara bernama Sarnata diberhentikan secara sepihak dan diintimidasi agar kosongkan tempat tinggal tanpa adanya pemberitahuan. Sabtu, (7/09/2023).
Sarnata mengatakan pemutusan hubungan kerja itu dinilai olehnya sepihak, karena dianggap tidak melakukan dengan mekanisme alasan yang jelas. Sarnata mengaku di PHK secara sepihak oleh pemilik gudang (PT Krambi) dan tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini, bahkan pihak PT Krambi telah memberikan kompensasi dengan paksaan tanpa adanya pembicaraan.
“Jadi saya didatangi pemilik perusahaan untuk menandatangani surat agar segera pergi dari area gudang yang sudah saya tempati selama 33 tahun untuk bekerja disini sebagai penjaga gudang, bahkan kami diintimidasi secara kasar dan ditakuti, di sini saya diberikan waktu satu minggu agar segera pergi dari tempat tinggal saya”, ucapnya.
Salah satu anak Sarnata bernama Febri menilai perusahaan tidak transparan terhadap ayah saya, bahkan melakukan prosedur PHK sepihak dengan tidak memberikan kompensasi yang sebagaimana mestinya, mereka hanya datang dengan marah-marah dengan cara mengusir kami agar segera pergi.
“Saya melihat ada keganjilan dalam perusahaan ini dimana BPJS ketenagakerjaan tidak ada, gaji di bawah Upah Minimum Regional diperparah pesangon tidak ada, bahkan ayah saya dipaksa untuk menandatangani surat pemberian kompensasi secara sepihak, padahal ayah saya telah bekerja selama 33 tahun diperusahaan atau gudang ini.”tuturnya.
Febri menambahkan, Dalam hal ini kami hanya inginkan keadilan, agar semua hak kami dapat dipenuhi secara adil, apalagi ayah saya sudah tua dan sakit-sakitan.
Kami juga akan meminta bantuan kepada Dinas terkait agar segera menindaklanjuti permasalahan ini, terutama kepada Pihak yang berwenang dan dinas terkait perihal permasalah ini, karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum.”tutupnya. (Red)
Eksplorasi konten lain dari SATU KOMANDO
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.