Muaro Jambi.Satu Komando – Berani bermodalkan izin yang belum dikeluarkan oleh ESDM Provinsi Jambi, PT.DBS menggarap area lokasi galian C di Desa Ibruh pada Selasq (31-10-2023).
Desa Ibruh Kecamatan Mestong yang tadinya dikenal sebagai desa penghasil getah karet sekarang sudah berubah menjadi desa penghasil tanah galian C.
Tim Satu Komando menyusuri kegiatan tersebut mendapatkan info yang cukup mengejut kan bahwa banyaknya mobil berton besar mengangkut tanah uruq menuju ke Provinsi Sumatera Selatan.
Mengkonfirmasi Penggarap tanah yang be berinisial M via WA mengatakan bahwa “sudah bekerja sama dengan aparat keamanan dan pihak desa dan mengatakan bahwa telah melakukan pembayaran pajak demi PAD Kabupaten Muaro Jambi. Dalam hal ini juga Media Satu Komando menanyakan kemana tanah ini dijual Oknum M selaku penggarap mengatakan bahwa tanah ini dijual untuk penimbunan jalan Tol.”
Seperti kita ketahui bahwa jalan tol tersebut berada di daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Menelusuri Izin yang dikeluarkan oleh ESDM Provinsi Jambi bahwa berdasarkan surat yang bernomor S-500 10 25.7/446/DESDM-3.3/VII/2023 tidak tercantum PT.DBS dalam soal perizinan.
Melalui Media ini Ketua LSM Bidik Indonesia meminta kepada yang punya wewenang untuk menghentikan kegiatan galian C didesa Ibruh dan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.”(Redaksi).
Eksplorasi konten lain dari SATU KOMANDO
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.