SATUKOMANDO, PESAWARAN – Pilkades serentak Kabupaten Pesawaran tahun 2022 telah usai dilaksanakan, dan salah satu Desa yang ikut dalam kegiatan Pilkades serentak tersebut adalah Desa Pulau Legundi, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran.
Dalam kontestasi Pilkades Pulau Legundi tersebut diikuti oleh 4 kandidat, yang salah satunya adalah incumbent yaitu Ahmad Zulchoidir, yang sudah menjabat sebagai Kades Pulau Legundi selama 2 periode. Dan pada Pilkades serentak Kabupaten Pesawaran tahun 2022 yang lalu, ia kembali mencalonkan diri sebagai Kades Pulau Legundi untuk periode ketiga dan kembali memenangkan kontestasi dengan selisih sekitar 40 suara dengan kandidat lainnya.
Namun lolosnya pencalonan Incumbent tersebut dalam pencalonan Kades pada Pilkades serentak tahun 2022 yang lalu menimbulkan tanda tanya masyarakat Pulau Legundi, dimana salah satu syarat untuk mencalonkan diri sebagai Kades dari incumbent adalah menuntaskan segala tugas dan tanggungjawabnya pada periode sebelumnya.
Sementara menurut salah satu warga masyarakat Desa Pulau Legundi yang namanya minta untuk tidak dipublikasikan, bahwa diduga incumbent itu belum melaksanakan kewajibannya baik kepada negara maupun kepada masyarakat.
“Ya mas saya dapat informasi kalau Kades itu belum membayar PPh hingga ratusan juta rupiah ke kas daerah, tapi kok bisa dapat rekomendasi dari pihak Inspektorat dan PMD Kabupaten Pesawaran, ini ada apa..?” ujarnya dengan nada bertanya kepada awak media, Kamis (26/1/23).
Bahkan menurutnya, ada informasi kalau Kades itu membuat surat pernyataan/perjanjian didepan notaris untuk melunasi hutang PPh yang belum terbayar tersebut setelah pelaksanaan Pilkades.
“Saya dapat info yang valid juga kalau dia (Kades) membuat surat pernyataan/perjanjian untuk melunasi hutang PPh nya itu jika sudah selesai Pilkades baik dia menang ataupun kalah, agar bisa mendapatkan rekomendasi untuk pencalonannya sebagai Kades Pulau Legundi periode yang ketiga ini,” jelasnya.
Masih menurut warga tersebut, “Jika memang hal itu yang terjadi, apa bedanya dengan Kades yang lain yang tidak bisa mencalonkan diri kembali karena adanya kewajiban yang belum terselesaikan terkait penggunaan DD pada periode yang masih berjalan atau periode sebelumnya,” ucapnya.
Bahkan menurutnya, ia memegang data dugaan Korupsi sang Kades mulai dari tahun 2017 hingga 2022.
“Saya punya datanya mas, penggunaan Dana Desa itu mulai dari tahun 2017 hingga 2022, mana yang direalisasikan mana yang tidak, mana yang real dan mana yang fiktif,” ungkapnya.
Dia menambahkan, ” Bahkan saya dengar desas-desus entah benar atau tidaknya, bahwa ada pihak LSM yang melaporkan ke APH dugaan korupsi DD oleh Kades mulai dari tahun 2017 hingga 2022,” imbuhnya.
Ketika awak media meminta nomor telepon Kades Pulau Legundi Ahmad Zulchoidir untuk mengkonfirmasi informasi tersebut kepadanya dia mengatakan, “Tidak punya mas, nomor Pak Kades itu ganti-ganti terus dan kalaupun ada enggak sembarangan orang yang punya, hanya orang-orang tertentu saja yang dikasihnya, apa lagi wartawan enggak bakal dikasih,” Tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum dapat mengkonfirmasi kepada Kades maupun pihak inspektorat dan PMD Kabupaten Pesawaran. (Tim)