SATUKOMANDO.COM, Tanggamus – Sangat disayangkan disaat Pekon Sukadamai Kecamatan Gunung Alip Tanggamus sedang ramai ramai nya pemberitaan oleh beberapa Media yang ada di Kabupaten Tanggamus dalam dugaan Mark Up penggunaan Anggaran Dana Desa sejak th 2021 sampai th 2024.
Aparatur Pekon , BHP , Kadus dan beberapa orang yang ditunjuk sebagai Ketua KPM , menyepakati perbuatan PUNGLI terhadap warga masyarakat penerima bantuan beras.
PUNGLI , dilakukan dengan dalih untuk biaya konsumsi dalam hal penerimaan bantuan beras / bantuan pangan .
Jumlah penerima bantuan beras / pangan di Pekon Sukadamai berjumlah 145 orang.
Dari laporan beberapa warga masyarakat penerima bantuan mereka diharuskan menebus dengan dana sebesar Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah ) .
Sedangkan ketentuan dari Pemerintah dalam hal penyaluran beras / pangan tidak diperkenankan untuk memungut biaya dengan dalih alasan apapun , kepada masyarakat.
Nampak jelas yang dilakukan oleh Aparatur Pekon , BHP , Ketua KPM dan Kepala Dusun telah melakukan perbuatan melanggar Hukum , yang disebut dengan PUNGLI.
PUNGLI berarti : Pungutan Liar dan termasuk tindakan Korupsi , merupakan kejahatan luar biasa ( Extra Ordinary Crime ) dan harus diberantas.
PUNGLI diatur didalam UU no 31 tahun 1999 junto UU no 22 tahun 2001 , tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
PUNGLI , tidak melihat besar kecilnya Uang yang diambil , tetapi di lihat dari sudut prilaku dan perbuatan.
Guna menutup nutupi perbuatan mereka mencoba menghindar dengan membuat Berita Acara / Kesepakatan , tetapi tidak menyertakan warga masyarakat khususnya para penerima bantuan.
Untuk itulah diharapkan APH (Aparat Penegak Hukum) untuk dapat mengambil tindakan , yang jelas sudah ada perbuatan melawan Hukum. (Khr)
Eksplorasi konten lain dari SATU KOMANDO
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.