Lampung – DPRD Provinsi Lampung melalui Badan Musyawarah (Banmus) akan menggelar rapat untuk menetapkan jadwal pelantikan Abdul Aziz sebagai anggota DPRD menggantikan Yus Bariah. Rapat dijadwalkan berlangsung Senin, 14 April 2025, pukul 13.30 WIB.
Pergantian antar waktu (PAW) ini dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.4-2037 Tahun 2025 terkait pergantian anggota legislatif dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPRD Lampung.
“Ibu Yus Bariah akan digantikan oleh Pak Abdul Aziz dari PKB. Penentuan hari pelantikan akan diputuskan dalam rapat Banmus hari ini,” ujar Kepala Bagian Persidangan DPRD Lampung, Ibnu Hajar, seperti yang dikutip dari rmollampung.id.
Sementara itu, proses PAW anggota DPRD dari Fraksi PAN masih menunggu Surat Keputusan Mendagri dan disebut masih berada di meja Staf Khusus Kemendagri.
PKB Dapil Lampung Timur dan Dinamika Internal Partai
Pada Pemilu 2024 lalu, PKB meraih dua kursi DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) 8 Lampung Timur. Suara terbanyak diraih oleh Sasa Chalim—adik Ketua PKB Lampung Chusnunia Chalim—dengan 15.837 suara. Disusul Yus Bariah, istri mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, dengan 13.770 suara.
Namun, kursi yang sebelumnya diisi Yus Bariah akan berpindah ke Abdul Aziz, yang hanya memperoleh 3.018 suara dan berada di posisi kelima terbanyak di internal PKB Dapil 8.
Adapun dua nama lainnya, yakni Noverisman Subing (13.120 suara) dan Binti Amanah (12.388 suara), disebut telah diberhentikan dari PKB sejak November 2024. Namun hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari Fraksi PKB DPRD Lampung maupun dari DPW PKB Lampung mengenai alasan pemberhentian keduanya.